Petugas Pajak Bakal Datangi Warga Door to Door, Ini yang Perlu Kita Tahu


Naviri Magazine - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan 'turun gunung' untuk mengoptimalkan penerimaan pajak. Salah satu caranya dengan menggali potensi yang dimiliki oleh masyarakat, terutama yang saat ini belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Langkah DJP untuk mencari wajib pajak yang belum memiliki NPWP ke lapangan ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No SE-07/PJ/2020 tentang Pengawasan dan Pemeriksaan Wajib Pajak dalam Rangka Perluasan Basis Pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor mengatakan, yang melakukan pengawasan adalah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing wilayah. Di mana pengumpulan data di lapangan akan dilakukan oleh petugas Account Representative (AR) masing-masing KPP.

"Petugas AR KPP akan melakukan kegiatan pengumpulan data lapangan dengan dua tahap yakni tahap persiapan dan pelaksanaan," ujarnya.

Menurutnya, saat terjun langsung ke lapangan petugas AR DJP akan melihat kondisi perekonomian di wilayah kerjanya. Namun, sebelum itu petugas AR terlebih dahulu akan menganalisis data statistik kewilayahan seperti melihat jumlah penduduk, jumlah WP yang sudah ber-NPWP hingga jumlah penerimaan per tahunnya.

Setelah data terkumpul maka dalam penyisirannya melihat aktivitas ekonomi ke toko-toko dan mencocokkan dengan data yang dimilikinya. Sehingga jika ada pertokoan atau unit yang melakukan usaha namun belum terdaftar maka akan disarankan untuk mendaftar.

"Apabila berdasarkan data lapangan, ternyata subjek pajak belum ber-NPWP namun sudah ada objek pajak, maka akan diminta untuk mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP," tegasnya.

Related

News 1287253645580737803

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item