Mau Transfer Beda Bank tapi Biayanya Cuma Rp 2.500? Begini Caranya


Naviri Magazine - Pada pertengahan Desember 2021 mendatang, Bank Indonesia (BI) akan menerapkan tarif transfer antar bank maksimal sebesar Rp 2.500 per transaksi melalui sistem BI-FAST. Ketentuan penyelenggaraan BI-FAST pun sudah diterbitkan melalui PADG No. 23/25/PADG/2021 tentang Penyelenggaraan Bank Indonesia-Fast payment (BI-FAST).

Lalu bagaimana caranya?

Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Filianingsih Hendrata mengatakan, BI Fast bisa dilakukan melalui berbagai cara, mulai dari datang ke teller, internet banking, mobile banking, ATM, EDC hingga nantinya bisa melalui agen.

"Nasabah bisa bertransaksi menggunakan BI Fast di berbagai instrumen seperti nota debit atau kredit uang elektronik (UE), dan alat pembayaran menggunakan kartu (APMK). Lalu bisa menggunakan kanal dari teller, mobile banking, internet banking, ATM atau EDC dan Agen," kata dia.

"Bahwa nasabah bisa bertransaksi melalui berbagai instrumen dan berbagai kanal pembayaran, dan BI Fast ini akan memproses transaksi berdasarkan instruksi dari nasabah melalui peserta pengirim," tambahnya.

Lebih lanjut, transaksi yang dilakukan melalui BI-FAST memiliki beberapa kelebihan di antaranya bersifat real time, dan nasabah bisa menggunakannya kapan saja dan dimana saja, selama 24 jam 7 hari.

Saat diluncurkan, jumlah uang yang ditransfer melalui BI Fast Payment maksimal hanya Rp 250 juta, tapi akan dievaluasi kemudian. Harga yang ditetapkan oleh BI bagi peserta adalah Rp 19 per transaksi, sedangkan dari peserta ke nasabah maksimal Rp 2.500 per transaksi.

Nasabah pun nantinya bisa melakukan layanan transfer uang hanya dengan menggunakan nomor seluler atau handphone (HP) dan alamat email, melalui proxy address. Syarat untuk bisa menggunakan layanan BI-FAST melalui nomor HP atau alamat email, nasabah yang akan melakukan transaksi dan menerima transaksi harus mendaftarkan terlebih dahulu di bank peserta.

Meski begitu, Filianingsih memberikan pilihan tergantung kepada nasabah. Bisa menggunakan BI-FAST atau tetap menggunakan Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI) dan Real Time Gross Settlement (RTGS) yang sudah selama ini tersedia.

"Kalau mau transfer itu bisa tetap selain menggunakan BI Fast. Bisa menggunakan SKNBI, RTGS. Terserah mau yang mana. Itu pilihannya mau menyelesaikannya dengan apa. Tapi di depannya itu masing-masing bank dengan apps-nya sendiri silahkan, kita mendukung inovasi," jelas Fili.

Sebagai gambaran, layanan SKNBI adalah layanan perbankan untuk transaksi dengan maksimal hingga Rp 1 miliar. Transaksi ini bisa dilakukan lewat teller, mobile, dan internet banking dengan layanan operasional pukul 06.30 hingga 16.45 dan biaya transaksi Rp 2.900.

Sementara itu, untuk transaksi di atas Rp 100 juta, nasabah bisa menggunakan layanan RTGS, yang juga memiliki batasan jam operasional dari 06.30 sampai 19.00. Transaksi ini harus dilakukan di teller, mobile, dan internet banking dengan tarif Rp 20.000 per transaksi.

Related

Money 7576134712853487970

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item