Cerita Nirina Zubir Temukan Catatan Ibunya Soal Surat Tanah


Naviri Magazine - Kasus dugaan mafia tanah yang menimpa Nirina Zubir mulanya diketahui saat aktris film itu mendapati sejumlah kertas di samping tempat tidur mendiang ibunya, Cut Indria Marzuki. Di dalam kertas itu, Ibunda Nirina mempertanyakan kapan surat tanah yang diurus oleh asisten rumah tangganya, Riri Kasmita, selesai.

"Surat yang diurus sama Riri kapan selesainya ini sudah lama banget," ujar Nirina membacakan tulisan ibunya itu saat datang ke Polda Metro Jaya. "Ibu saya meninggal dalam tidurnya, dan di samping tempat tidurnya kami temukan catatan," tambah dia.

Surat yang dimaksud dalam catatan itu adalah enam surat tanah milik keluarga Nirina. Ia bercerita, Riri mulanya mengatakan kepada ibunya bahwa surat-surat itu hilang dan menawarkan jasa untuk mengurusnya.

Lantaran curiga, Nirina menyewa pengacara untuk menelusuri apakah betul surat tanah itu hilang. Belakangan diketahui enam surat itu sudah dibalik nama menjadi milik Riri dan suaminya, Endrianto.

"Begitu kami lakukan investigasi dan segala macem, akhirnya ujung-ujungnya dia (Riri) mengakui bahwa surat itu tidak hilang. Tetapi dibuat seakan-akan hilang dan mendoktrin kepada ibu saya bahwa surat itu hilang," tutur Nirina.

Ia mengatakan bahwa empat surat tanah yang sudah dibalik nama itu diagunkan ke bank oleh Riri, sedangkan dua lainnya sudah dijual. Nirina mendapati bahwa Riri memalsukan surat-surat ibunya, termasuk tanda tangan dirinya.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu Riri Kasmita dan suaminya, Endrianto; Faridah, notaris; serta Ina Rosaina dan Erwin Riduan, notaris sekaligus Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Polisi telah menahan Riri, Endrianto, dan Firda di Polda Metro Jaya. Sementara dua tersangka lainnya, Ina Rosaina dan Erwin Riduan, akan segera menjalani pemeriksaan. 

"Seharusnya kemarin bersama-sama (tersangka lain). Namun mereka mengajukan pengunduran pemanggilan. Akan kami jadwalkan kembali," ujar Kepala Sub Direktorat Harta Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Petrus Silalahi.

Polisi pun menjerat para tersangka dengan Pasal 378, 372, dan 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan pemalsuan dokumen dengan ancaman lima tahun penjara.

Related

News 3552093132259457096

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item