Mengurai Masalah dan Penyebab Banyak Orang Terjerat Utang Pinjol (Bagian 1)


Naviri Magazine - Pinjaman online atau pinjol ilegal memang meresahkan masyarakat. Bahkan korban yang tidak kuat dengan tekanan debt collector bisa melakukan tindakan nekat, seperti yang dialami WPS (38), warga Wonogiri, Jawa Tengah. Ia diduga bunuh diri pada 3 Oktober 2021 karena terus diteror debt collector. 

Kasus serupa dialami OS (36 tahun), warga Tulungagung, Jawa Timur pada Juni 2021. Polres Tulungagung menyimpulkan penyebab kematian OS adalah murni bunuh diri karena depresi tagihan pinjaman online yang diduga mencapai belasan juta rupiah. 

Kasus WPS dan OS hanya fenomena gunung es korban pinjol ilegal. LBH Jakarta pada Desember 2018 menerima laporan 1.330 korban kasus fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online untuk diserahkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ribuan data korban tersebut berasal dari hasil Pos Pengaduan Pinjaman Online yang dibuka oleh LBH Jakarta. 

Sayangnya, meski sudah ribuan orang menjadi korban dan Kementerian Kominfo melakukan pemblokiran, tapi korban pinjol tetap berjatuhan. Keresahan inilah yang membuat Presiden Joko Widodo geram dan segera memerintahkan agar pinjol ilegal segera diberantas. 

“Fenomena sharing economy semakin marak, dari ekonomi berbasis peer to peer hingga bisnis to bisnis. Tetapi pada saat yang sama saya juga memperoleh informasi banyak penipuan dan tindak pidana keuangan telah terjadi,” kata Jokowi saat menjadi keynote speech OJK Virtual Innovation Day dari Istana Negara, Jakarta, 11 Oktober 2021. 

Jokowi menambahkan, “Saya mendengar masyarakat bawah yang tertipu dan terjerat bunga tinggi oleh pinjaman online yang ditekan dengan berbagai cara untuk mengembalikan pinjamannya. Oleh karenanya perkembangan yang cepat ini harus dijaga, harus dikawal, dan sekaligus difasilitasi untuk tumbuh secara sehat untuk perekonomian masyarakat kita.” 

Perintah Jokowi itu segera ditindaklanjuti berbagai pihak mulai OJK, Polri hingga Kementerian Kominfo. Salah satunya melakukan moratorium penerbitan izin usaha baru untuk perusahaan pembiayaan peer to peer lending alias pinjam online. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menjelaskan, saat ini pihaknya sudah mencatat ada 107 pinjol yang terdaftar. 

“Seluruh pelaku pinjol harus masuk dalam asosiasi yang kita sebut asosiasi fintech. Dalam asosiasi ini digarap bagaimana membina para pelaku bisa lebih efektif, memberi pinjaman murah, cepat, dan tidak menimbulkan cara penagihan yang melanggar kaidah dan melanggar etika,” kata Wimboh. 

Adapun untuk melindungi masyarakat dari pinjol ilegal, Kementerian Kominfo sudah menutup 4.000-an aplikasi pinjol ilegal. Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate mengatakan telah ada lebih dari 68 juta rakyat yang mengambil bagian atau memiliki akun di dalam aktivitas kegiatan financial technology. 

“Kominfo sejak 2018 sampai dengan 15 Oktober 2021 telah menutup 4.874 akun pinjol. Tahun 2021 saja yang telah ditutup 1.856 yang tersebar di website, Google, Play Store, Youtube, Facebook dan Instagram serta di file sharing. Kami akan mengambil langkah-langkah tegas dan tanpa kompromi untuk membersihkan ruang digital dari praktik-praktik pinjol ilegal atau pinjaman online tidak terdaftar yang dampaknya begitu serius,” kata Plate. 

Sementara Polri melakukan penggerebekan beberapa perusahaan pinjol ilegal di sejumlah daerah, mulai dari Jakarta, Tangerang hingga DI Yogyakarta. Polda Metro Jaya misal mengamankan dua kantor yang merupakan perusahaan pinjol di sebuah ruko di Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang dan Cengkareng Jakarta Barat, Rabu (13/10/2021). 

Berdasarkan keterangan terbaru, perusahaan tersebut mengoperasikan sebanyak 10 aplikasi pinjam ilegal. 

Kemudian Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menetapkan seorang tersangka terkait kasus pinjaman online ilegal yang terungkap beroperasi di Yogyakarta pada Sabtu (16/10/2021). 

Namun, apakah langkah-langkah tersebut cukup untuk mengatasi pinjol yang menjamur di Indonesia? 

Baca lanjutannya: Mengurai Masalah dan Penyebab Banyak Orang Terjerat Utang Pinjol (Bagian 2)

Related

News 2522275974124146499

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item