Putri Diana Tinggalkan Kekayaan Senilai Rp 410 Miliar, tapi Pembagiannya Sangat Aneh


Naviri Magazine -  Sebelum meninggal, Putri Diana rupanya sudah membuat surat wasiat supaya seluruh harta serta aset yang ditinggalkannya bisa dibagikan secara merata. 

Dilansir dari laman South China Morning Post (SCMP), Putri Diana meninggalkan harta dan aset senilai 21 juta Pound sterling (sekitar Rp410 miliar). Setelah dipotong pajak, harta yang ditinggalkan Putri Diana untuk seluruh ahli warisnya jadi tinggal sebesar 17 juta Pound sterling (sekitar Rp332 miliar) saja. 

Tertulis jelas dalam surat wasiatnya, Putri Diana hendak membagikan seluruh harta dan aset yang dimilikinya kepada sejumlah nama. Dengan kedua putranya yaitu Pangeran William dan Pangeran Harry sebagai ahli waris utama. 

Mantan kepala pelayan sekaligus teman terdekat Putri Diana yaitu Paul Burrell pun kebagian warisan senilai 50 ribu Pound sterling (sekitar Rp977 juta). 

Selain itu, ada dana khusus senilai 100 ribu Pound sterling (sekitar Rp2 miliar). Dana khusus ini dialokasikan untuk Pangeran William dan Pangeran Harry beserta istri dan keluarga masing-masing. 

Selain mendapatkan warisan uang, masing-masing istri dan keluarga Pangeran William dan Pangeran Harry juga mendapatkan warisan pakaian mendiang Putri Diana, termasuk gaun pengantinnya. 

Di dalam surat wasiatnya, Putri Diana juga menyisihkan sebagian hartanya untuk keperluan amal yang diharapkan bisa dikelola dengan baik oleh Pangeran William dan Pangeran Harry. 

Berdasarkan laporan yang dibuat SCMP, Pangeran William dan Pangeran Harry baru bisa mewarisi harta mendiang ibu mereka ketika masing-masing sudah berusia 30 tahun. 

Saat kedua Pangeran tersebut belum berusia 30 tahun, harta dan aset Putri Diana yang dialokasikan untuk kedua putranya disimpan dengan baik oleh Earl Charles Spencer. 

Terakhir, Putri Diana membahas soal koleksi pribadinya yang disebut sebagai chattels dalam surat wasiatnya. Chattels harus langsung dibagikan di antara ahli waris begitu Putri Diana meninggal dunia. Atau maksimal dua tahun setelah sang Putri Wales dinyatakan meninggal. 

Dua per tiga dari chattels serta seluruh perhiasan miliknya diwariskan kepada Pangeran William dan Pangeran Harry. Sementara sisa sepertiga dari chattels milik Putri Diana harus dibagikan di antara 17 anak baptisnya. 

Perihal pembagian warisan di antara anak baptis inilah yang diyakini terjadi keanehan. 

Dalam urusan membagikan warisan kepada 17 anak baptis, ibu kandung dan kakak tertua Putri Diana yaitu Frances Shand Kydd dan Lady Sarah McCorquodale ditunjuk sebagai pelaku utama. 

Meski sudah jelas tertulis soal siapa yang mendapatkan apa, ibu dan kakak tertua Putri Diana tiba-tiba saja mengajukan protes ke pengadilan supaya isi surat wasiat bisa diubah. Khususnya dalam hal pembagian warisan di antara seluruh anak baptis Putri Diana. 

Protes yang dilakukan ibu dan kakak tertua Putri Diana kepada pihak pengadilan ini kabarnya sama sekali tidak mengabari terlebih dulu pihak orang tua dari masing-masing anak baptis Putri Diana. 

Lebih aneh lagi, protes yang dilayangkan ibu dan kakak tertua Putri Diana langsung dikabulkan oleh pihak pengadilan begitu saja. Alhasil, masing-masing anak baptis Putri Diana berakhir hanya diperbolehkan mewarisi satu barang peninggalan sang Putri Wales. Dan barangnya pun ditentukan oleh ibu juga kakak dari Putri Diana. 

Ikut campurnya sang ibu juga kakak tertua Putri Diana kabarnya menyebabkan 17 anak baptis sang Putri Wales berakhir mewarisi barang-barang yang tak karuan dan tak bernilai sama sekali.

Related

News 8057398300281250922

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item