Unggahan Dokumen Apa yang Bikin Adam Deni Ditahan hingga Jadi Tersangka?
https://www.naviri.org/2022/02/unggahan-dokumen-apa-yang-bikin-adam.html
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan belum bisa menyampaikan kepada publik dokumen milik orang lain yang diunggah Adam Deni ke media sosial tanpa izin. Hal itu berbuntut Adam Deni dijadikan tersangka pada Selasa malam, 1 Februari 2022.
“Dokumen. Yang jelas dokumen milik orang lain yang di-upload oleh orang yang tidak berhak. Jadi sementara itu yang lainnya adalah merupakan bagian dari proses penyidikan,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta.
“Kami mengimbau ini (kasus Adam Deni) jadikan pembelajaran bagi masyarakat umum agar tidak meng-upload atau mentransmisikan informasi atau dokumen elektronik tanpa seizin pemiliknya ke medsos. Karena berakibat konseskuensi hukum,” ujarnya.
Saat ini kata dia, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Adam Deni sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana unggah atau transmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak.
“Hal tersebut sebagaimana Pasal 48 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) UU ITE,” ujarnya.
Menurut Ramadhan, Adam Deni dilaporkan pada 27 Januari. Di mana, pelaporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dittipidsiber Bareskrim Polri.
“Dengan pelapor SYD,” kata Ramadhan.
Siapa SYD yang dimaksud? Ramadhan belum memberikan penjelasan.
Dokumen apa yang dimaksud, pihak kepolisian tidak menjelaskan lebih lanjut
Namun postingan terakhir, selain menyoal tentang Binary option, Adam Deni juga mengunggah dokumen terkait Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni dan menyinggung soal kasus karantina Ahmad Dhani sekeluarga.
Walau demikian belum diketahui pasti dokumen yang dipersangkakan.