Doni Salmanan Diduga Dapat Cuan 80 Persen Tiap Kekalahan Korban Quotex


Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan bahwa influencer Doni Salmanan dipidana lantaran terlibat dalam skema menjebak korban investasi melalui aplikasi Quotex agar tak pernah menang dan mendapat keuntungan.

Modus tersebut terungkap usai kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap Doni selama kurang lebih 13 jam pada Selasa (8/4). Ia pun langsung ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa.

"Dia (Doni Salmanan) memberikan berita bohong bahwa 'mainlah dengan saya' terus dari video-videonya itu sebenarnya menjebak orang supaya main dan pada kenyataannya enggak ada yang pernah menang," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol kepada wartawan, Rabu (9/3).

Ia menyebutkan bahwa Doni diduga berafiliasi langsung dengan aplikasi penyedia binary option atau opsi biner Quotex. Doni pun mendapat keuntungan besar jika terdapat member yang kalah dalam opsi tersebut.

Quotex, kata Reinhard, turut menggunakan skema bagi hasil bagi para affiliatornya.

"Iya sama (mekanisme keuntungan seperti Binomo). 80 (Persen) dari kekalahan," tambah dia.

Reinhard mengatakan kepolisian saat ini masih mempelajari aliran dana yang timbul dari skema penipuan investasi tersebut. Ia pun belum dapat menjelaskan lebih jauh mengenai struktur keorganisasian perusahaan Quotex.

"Korban (yang diperiksa), makin lama makin bertambah tiap hari. Tadi saja sudah ada 10 yang mau kami periksa," jelasnya.

Kasus yang menjerat Doni bermula dari laporan seorang korban berinisial RA pada 3 Februari 2022. Laporan itu teregister dengan nomor perkara LP/B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 jo 28 ayat 1 Undang-undang ITE dan/atau 378 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Polisi menyatakan bakal melakukan pelacakan aset (asset tracing) yang dimiliki oleh Doni. Orang-orang terdekat tersangka dimungkinkan untuk turut diperiksa terkait aset tersebut.

"Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan.

Related

News 3470949286405942837

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item