Selain Doni Salmanan dan Indra Kenz, Ini Influencer yang Promosikan Judi Online


Bareskrim Polri telah menetapkan Doni Salmanan dan Indra Kenz sebagai tersangka atas kasus dugaan perjudian, penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Indra dengan Binomo, sementara Doni dengan Quotex. 

Binary option adalah salah satu instrumen online yang cara kerjanya adalah investor memprediksi atau menebak harga suatu aset akan bergerak naik atau turun dalam jangka waktu tertentu. Mirip judi.

Dari masing-masing platform yang dijalani, mereka dapat meraup keuntungan yang terbilang besar. Hal ini dibuktikan dengan aset-aset yang dimiliki Indra dan Doni.

Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, Kombes Reinhard Hutagaol mengatakan Doni mendapatkan keuntungan sekitar 80 persen dari kekalahan para membernya.

“80 [persen] dari kekalahan [member Quotex],” kata Reinhard kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Keuntungan itu didapat dari mereka yang menggunakan referal Doni namun kalah atau merugi di platform Quotex. Member Doni diperkirakan ada 25.000. Itu jika melihat jumlah anggota di grup Telegram Doni Salmanan.

Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan penyisiran penindakan terhadap praktik binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L. Tobing, mengatakan pihaknya telah memanggil sejumlah afiliator ataupun influencer yang turut mempromosikan kegiatan ini.

“Kami memang memanggil kelima influencer ini yang kami perkirakan inilah orang-orang yang banyak followers-nya,” ujar Tongam dalam Media Briefing Satgas Waspada Investasi.

Kelima influencer yang dimaksud adalah Indra Kesuma alias Indra Kenz, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan, Vincent Raditya, Erwin Laisuman, dan Kenneth William. Mereka diduga telah memfasilitasi produk binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Bappebti seperti Binomo, Olymptrade, Quotex, dan OctaFX, serta melakukan kegiatan pelatihan perdagangan tanpa izin.

Dalam pertemuan virtual dengan para influencer tersebut, SWI meminta agar mereka menghentikan kegiatan promosi dan pelatihan trading serta menghapus semua konten promosi dan pelatihan trading yang ada di media sosial masing-masing.

Tongam juga menegaskan pada para influencer tersebut bahwa merekomendasikan atau mempromosikan broker ilegal atau broker luar negeri adalah kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

Dittipideksus Bareskrim Polri menegaskan, kasus penipuan aplikasi trading tak hanya berhenti pada Indra Kenz. Bakal ada afiliator-afiliator lain yang akan dipanggil.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, pihaknya sudah menyusun jadwal afiliator yang akan dipanggil dalam waktu dekat. Namun, dia tak mengungkap waktu pasti pemanggilan afiliator tersebut.

"Nanti ada yang lain sesuai jadwal penyidik," kata Whisnu.

Pada Selasa (8/3) kemarin, YouTuber Erwin Laisuman telah dipanggil Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus Binomo dengan tersangka Indra Kenz. Namun, Erwin tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Bareskrim Polri menjadwalkan kembali pemanggilan Erwin pada pekan depan.

Related

News 73464982568677545

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item