Hukum Zakat Profesi Menurut Alquran, Hadist, dan Ulama (Bagian 1)


Apa yang menjadi landasan hukum kewajiban zakat profesi? Dan berapa besarnya kadar, lalu kapan dikeluarkannya zakat profesi? Berikut ini jawabannya.

Ayat-ayat al-Quran yang bersifat umum, yang mewajibkan semua jenis harta untuk dikeluarkan zakatnya.

Berbagai pendapat ulama terdahulu, maupun sekarang. Sebagian menggunakan istilah yang bersifat umum, yaitu al-amwaal. Sementara sebagian lagi secara khusus memberikan istilah dengan istilah al-Maal al-Mustafaad.

Dari sudut keadilan, penetapan kewajiban zakat pada setiap harta yang dimiliki akan terasa sangat jelas. Para petani harus berzakat, apabila hasil panen pertaniannya mencukupi nishab. Dan sangat adil, jika zakat ini pun bersifat wajib pada penghasilan yang diperoleh para pekerja profesional semacam dokter, dosen, konsultan hukum dan lain sebagainya.

Sejalan dengan perkembangan kehidupan sosial manusia, khususnya bidang ekonomi. Kegiatan ekonomi masyarakat dalam bentuk keahlian dan profesi semakin berkembang, bahkan menjadi ladang penghasilan utama sebagian besar masyarakat. Karenanya, zakat profesi menjadi penting dan harus diterapkan.

Waktu pengeluaran zakat dan besarnya

Besar dan waktunya dianalogikan (disesuaikan) dengan dua jenis zakat. Yaitu waktunya disesuaikan dengan zakat pertanian: setiap musim panen, atau dalam hal ini ketika seseorang mendapat honor (gaji). 

Dan kadarnya disesuaikan dengan zakat perdagangan, atau sama dengan zakat emas dan perak, yaitu kadar zakatnya 2,5 persen. Jadi, setiap bulan seseorang harus mengeluarkan zakat profesi sebesar 2,5 persen dari besarnya gaji.

Hukum zakat profesi

Akad adalah ibadah, dan dalam beribadah hendaknya selalu berpatokan kepada dalil (tauqifiyyah). Dan tentang zakat profesi, tidak ada dalil dari Al-Qur’an maupun Sunnah Rasulullah SAW, dan ijma’ atau qiyas yang sahih. Dan tidak satu pun dari kalangan para ulama salaf yang menyatakan disyariatkannya.

Kesimpulannya, mewajibkan sesuatu kepada harta manusia yang tidak diwajibkan oleh Allah adalah perkara yang diharamkan, dan termasuk memakan harta manusia dengan cara yang batil. Allah Ta’ala berfirman:

“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim supaya kamu dapat memakan sebagian harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu Mengetahui.” (QS. Al Baqarah: 188).

Zakat penghasilan dan profesi tidak bisa disamakan dengan zakat hasil pertanian dan peternakan, karena tidak ada nash maupun qiyas yang menjelaskannya. Zakat profesi harus sesuai dengan nisab dan haul.

Para ulama menyatakan suatu kaidah hasil kesimpulan dari Al-Qur’an dan As-Sunnah bahwa pada asalnya tidak dibenarkan menetapkan disyariatkannya suatu perkara dalam agama, kecuali berdasarkan dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Allah SWT berfirman:

“Apakah mereka memiliki sekutu-sekutu yang mensyariatkan bagi mereka suatu perkara dalam agama ini tanpa izin dari Allah?” (Asy-Syura: 21)

Pada asalnya tidak ada kewajiban atas seseorang untuk membayar zakat dari suatu harta yang dimilikinya, kecuali ada dalil yang menetapkannya. 

Berdasarkan hal ini, jika yang dimaksud dengan zakat profesi adalah bahwa setiap profesi yang ditekuni seseorang terkena kewajiban zakat, dalam arti uang yang dihasilkan darinya berapa pun jumlahnya, mencapai nishab atau tidak, dan apakah uang tersebut mencapai haul atau tidak, wajib dikeluarkan zakatnya, maka ini pendapat yang batil. 

Tidak ada dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah yang menetapkannya. Tidak pula ijma’ umat menyepakatinya. Bahkan tidak ada qiyas yang menunjukkannya.

Adapun jika yang dimaksud dengan zakat profesi adalah zakat yang harus dikeluarkan dari uang yang dihasilkan dan dikumpulkan dari profesi tertentu, dengan syarat mencapai nishab dan telah sempurna haul yang harus dilewatinya, ini adalah pendapat yang benar, yang memiliki dalil dan difatwakan oleh para ulama besar yang diakui keilmuannya, dan dijadikan rujukan oleh umat Islam sedunia pada abad ini dalam urusan agama mereka. 

Al-Lajnah Ad-Da’imah menyebutkan dalam Fatawa Al-Lajnah (9/281):

“Tidak samar lagi bahwa di antara jenis harta yang terkena kewajiban zakat adalah emas (dinar) dan perak (dirham), dan bahwa di antara syarat wajibnya zakat pada harta tersebut adalah sempurnanya haul. Berdasarkan hal ini, uang yang dikumpulkan dari gaji hasil profesi wajib dikeluarkan zakatnya di akhir tahun, apabila jumlahnya mencapai nishab, atau mencapai nishab bersama uang yang lain yang dimilikinya, dan telah sempurna haul yang harus dilewatinya. 

“Zakat uang gaji hasil profesi tidak boleh diqiyaskan (disamakan) dengan zakat hasil tanaman (biji-bijian dan buah-buahan yang terkena zakat) yang wajib dikeluarkan zakatnya saat dihasilkan (dipanen). Karena persyaratan sempurnanya haul yang harus dilewati oleh nishab yang ada pada zakat emas (dinar) dan perak (dirham) adalah persyaratan yang tetap berdasarkan nash, dan tidak ada qiyas yang dibenarkan jika bertentangan dengan nash. 

“Dengan demikian, uang yang terkumpul dari gaji hasil profesi tidak terkena kewajiban zakat, kecuali di akhir tahun saat sempurnanya haul.”

Baca lanjutannya: Hukum Zakat Profesi Menurut Alquran, Hadist, dan Ulama (Bagian 2)

Related

Moslem World 2268769086199962554

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item