Bea Materai Bukan Dikenakan Saat Belanja Online, Ini Penjelasannya

Bea Materai Bukan Dikenakan Saat Belanja Online, Ini Penjelasannya

Syarat dan ketentuan atau Terms and Condition (T&C) di berbagai platform digital termasuk e-commerce akan dikenakan bea meterai. Hal ini tertuang dalam UU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Bea Meterai.

Lalu apa maksudnya jika Terms and Condition (T&C) e-commerce bakal dikenakan bea meterai? Apakah artinya beli barang di e-commerce jadi lebih mahal? Ternyata tidak.

Ketua Umum Indonesian E-Commerce Association (IdEA) Bima Laga mengungkapkan jika T&C ada dalam layanan seluruh platform digital.

Nah, syarat dan ketentuan ini tugasnya berfungsi untuk menjelaskan hak dan tanggung jawab dari seluruh pihak yang mengakses layanan digital. Dari penelusuran, jika mengunduh sebuah aplikasi, maka setelah registrasi akan muncul sederet syarat dan ketentuan yang harus dibaca oleh para pengguna.

Jika pengguna setuju maka bisa langsung menekan tombol setuju dan melanjutkan penggunaan. Jika tidak, maka aplikasi atau layanan tak bisa digunakan.

Jika dianalogikan, T&C seperti surat perjanjian yang ditandatangani dengan menyertakan materai. Nah di e-commerce tombol setuju itu sama dengan tanda tangan.

Rencananya di T&C itu akan disertakan materai digital. Oleh karena itu akan dikenakan bea materai Rp 10.000.

Bima menambahkan, pemerintah saat ini menganggap dokumen T&C itu sebagai dokumen perjanjian, dan terutang bea meterai sesuai UU nomor 3 tahun 2020.

Menurut dia, kondisi ini akan menciptakan hambatan besar untuk proses digitalisasi yang sedang berjalan. Bima mencontohkan jika seluruh pengguna layanan seperti pembeli dan penjual sebelum mendaftar harus membayar Rp 10 ribu terlebih dahulu.

"Padahal mereka belum transaksi, apalagi UMKM, laku aja belum sudah harus bayar meterai," jelas dia saat dihubungi.

Selanjutnya, Bima mengungkapkan jika penerapan bea meterai ini benar-benar dilakukan, maka Indonesia akan jadi negara pertama di dunia yang memberlakukan pungutan tersebut.

Padahal, kondisi ini bisa mengurangi daya saing Indonesia di dunia. Selain itu hal ini juga tak sejalan dengan program pemerintah yang menargetkan 30 juta UMKM go digital sampai tahun 2024.

Menurut dia, banyak penerapan perjanjian baku juga belum diimplementasikan secara utuh di offline, masih ditemukan banyaknya perjanjian baku seperti syarat dan ketentuan masuk mall, pasal, dan gedung yang mudah terlihat sehari-hari, namun tidak dikenakan objek bea meterai. "Memang sangat sulit pada praktiknya, sama halnya apabila dipaksakan diterapkan di online," tambah dia.

Dihubungi terpisah, Head of Public Policy and Government Relations Tokopedia Hilmi Adrianto mengungkapkan pihaknya masih secara aktif memberikan masukan kepada pemerintah bersama dengan Asosiasi E-commerce Indonesia sebagai asosiasi yang memayungi pelaku usaha mengenai rencana aturan baru ini.

"Kami harap kebijakan yang nantinya akan berlaku dapat mencerminkan equal level playing field antar seluruh pelaku usaha dan berpihak pada pertumbuhan ekonomi digital serta tumbuh kembang pebisnis baru terutama UMKM lokal untuk menciptakan peluang lewat pemanfaatan teknologi," jelas dia.

Related

News 4100995616101496783

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item