Hasil Survai: Kebebasan Berekspresi di Era Jokowi Menurun (Bagian 2)

Hasil Survai: Kebebasan Berekspresi di Era Jokowi Menurun

Uraian ini adalah lanjutan uraian sebelumnya (Hasil Survai: Kebebasan Berekspresi di Era Jokowi Menurun - Bagian 1). Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik dan urutan lebih lengkap, sebaiknya bacalah uraian sebelumnya terlebih dulu.

Sebagai catatan, sejumlah pejabat seperti Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko maupun Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan melaporkan sejumlah aktivis ke polisi. Luhut melaporkan aktivis KontraS Fatia Maulidiyanti dan aktivis Lokataru Haris Azhar ke polisi karena tudingan keterlibatan Luhut di Blok Wabu. 

Sementara itu, Moeldoko melaporkan aktivis ICW Egy Primayoga dalam tudingan mencari rente dalam ekspor beras. 

“Jadi trigger-nya selain Undang-Undang ITE adalah kelakuan pejabat publik yang satu membiarkan peristiwa ini terus terjadi, yang kedua pejabat publik yang menggunakan Undang-Undang ITE itu sendiri. Yang ketiga adalah aparat penegak hukum yang dengan mudah melanjutkan pelaporan pasal Undang-Undang ITE ini," kata Rivanlee. 

Selain itu, KontraS juga melihat pemerintahaan Jokowi sengaja tidak kunjung merevisi UU ITE agar menimbulkan ketakutan. Publik akhirnya dipaksa untuk dibuat menerima keputusan pemerintah meski keputusan tersebut buruk. 

“Dugaan saya lambatnya atau didiamkannya revisi UU ITE ini lama-kelamaan menjadi terlihat seperti by design untuk melakukan pembungkaman terhadap publik dan memberikan ketakutan kepada masyarakat yang lebih luas lagi," kata Rivanlee. 

Ia menambahkan, “Jadi seolah-olah kita dipaksa untuk menerima apa kebijakan, apa keputusan yang keluar dari negara, sekalipun posisinya itu merugikan bagi masyarakat.” 

Kriminalisasi dalam Berekspresi Makin Nyata 

Direktur Eksekutif ELSAM Wahyudi Djafar berbicara lebih jauh. Ia mengatakan situasi Indonesia memang sudah mengarah pada kekhawatiran chilling effect akibat kriminalisasi ekspresi semakin nyata. Ia menilai, intensitas upaya kriminalisasi terhadap ekspresi yang sah yang menguat membuat chilling effect semakin nyata. 

Hal tersebut terlihat dari bagaimana Saiful Mahdi dihukum karena mengkritik kebijakan kampus.
 
“Itu (kasus Saiful Mahdi) kan sebenarnya pernyataan dia bagian dari legitimate expression, ekspresi yang sah, tapi dia tetap dilakukan tindak pemidanaan meski pada akhirnya mendapat amnesti dari presiden. Tapi pada dasarnya dia sudah menjalani proses pidana dengan sistem pengadilan, putusannya ada dan pengadilan menyatakan dia bersalah," kata Wahyudi. 

Wahyudi mengatakan, “Akibat itu, chilling effect semakin membesar. Efek ketakutan itu menjadi semakin membesar. Publik menjadi takut kemudian mengeluarkan ekspresi, menyatakan pandangan pendapat dan seterusnya, terutama yang kaitannya dengan pendapat-pendapat atau pandangan yang sifatnya politik atau ekspresi politik.” 

Faktor kedua adalah kemunculan virtual police. Hal ini kerap mengirimkan peringatan sambil menyertakan pasal. Hal itu membuat publik khawatir dirinya dipantau. Kekhawatiran tersebut akhirnya menimbulkan ketakutan dalam berekspresi. 

“Nah ini yang menjadi semacam pembenar hasil survei [Indikator Politik] ini yang kemudian mengatakan bahwa ada penurunan terhadap kenikmatan kebebasan berpendapat dan berekspresi karena memang situasinya demikian," kata Wahyudi. 

Situasi tersebut kemudian diperparah dengan pasal-pasal bermasalah UU ITE seperti Pasal 27 ayat 1, Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2. Pasal-pasal multitafsir itu kemudian disalahgunakan oleh aparat, baik lewat upaya memperingatkan dalam bentuk virtual police atau penegakan hukum pidana meski sudah ada SKB 3 menteri maupun hal lain. 

“Jadi ada masalah pada dasarnya dengan UU ITE yang kemudian dia berdampak pada naiknya tindakan pembatasan terhadap kebebasan berekspresi yang pada akhirnya tadi menciptakan chilling effect dan terjadi penurunan dalam penikmatan kebebasan berekspresi," kata Wahyudi. 

Wahyudi memandang, solusi agar kebebasan publik bisa membaik adalah memperbaiki UU ITE sesegera mungkin. Kedua, Jokowi selaku presiden perlu mengeluarkan kepastian bahwa polisi dan jaksa yang berada di bawah komandonya untuk berhati-hati dalam penerapan UU ITE.

Ketiga, ia menyarankan agar Mahkamah Agung turun tangan dengan mengeluarkan fatwa pembekuan sementara penerapan UU ITE dalam konteks pelaporan pencemaran nama baik. Penegakan hukum bukan dengan menggunakan UU ITE, tetapi menggunakan KUHP. 

"Yang pasti adalah bagaimana agar aparat penegak hukum itu menahan diri menggunakan ketentuan ini ketika menerima laporan dari masyarakat dan lebih selektif ketika mendapatkan laporan dari masyarakat, dari publik," kata Wahyudi. 

Di sisi lain, masyarakat harus diedukasi agar tidak menggunakan hukum pidana dalam penyelesaian masalah-masalah ITE. Pemerintah dan masyarakat harus bersama mendorong penerapan pemidanaan lewat UU ITE dikesampingkan dan lebih mengedepankan upaya dialog maupun sanksi secara administratif. 

“Jadi kalau misalnya ada pernyataan di media, dia dahulukan mekanisme-mekanisme klarifikasi dan kemudian belum ada klarifikasi apa pun langsung kemudian menggunakan dilaporkan, menggunakan instrumen pidana. Ini juga penting untuk diedukasi ke publik dan itu mesti menjadi pekerjaan bersama, baik pemerintah sendiri maupun juga penyedia platform, juga sebaiknya turut membantu di dalam proses mengedukasi penggunanya juga," kata Wahyudi.

Related

News 7929501151080385661

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item