Baru Pulang Haji dari Mekkah, Wanita Ini Ditangkap dan Masuk Penjara


Viral di Media Sosial, Wanita Malinau berinisial HH dikabarkan naik haji dengan uang haram. Wanita berinisial HH yang baru pulang dari Tanah Suci Mekkah ini pun langsung masuk penjara. Wanita tersebut harus masuk sel akibat dugaan tindak kejahatan yang dilakukannya.

HH ternyata berangkat haji menggunakan uang yang tak lazim sumbernya. Personel Polres Malinau, Kalimantan Utara belum lama ini telah menangkap seorang wanita setibanya menunaikan ibadah haji di Tanah Suci.

Kasat Reskrim Polres Malinau Iptu Wisnu Bramantyo menuturkan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut setelah wanita berinisial HH (45) itu ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Saat penangkapan, HH yang merupakan warga Desa Sempayang, Malinau ini pun sempat terkejut. HH tak menyangka, kondisinya sepulang dari ibadah di Tanah Suci justru berakhir ke penjara. Ternyata semua itu berkaitan dengan sumber uang keberangkatannya ke Tanah Suci.

Tak disangka, rupanya HH menjalankan sebuah usaha yang uangnya kemudian ia gunakan berangkat haji. Usaha tersebut adalah usaha 'haram' yang sumber uang berasal dari bisnis kotor. HH diketahui memiliki warung makan yang menjual miras dan membuka jasa prostitusi.

"Selain berjualan nasi, ibu haji juga menyediakan miras. Bahkan, kami mendapati ada tiga bilik prostitusi yang dipagari seng cukup tinggi di warungnya," kata Wisnu, Sabtu (22/7/2023).

Dalam praktiknya, HH mengiming-imingi gaji menggiurkan kepada para wanita berusia sekitar 25 tahun. Ia bahkan mau membiayai secara penuh keberangkatan wanita-wanita itu dari Jawa. Diduga, HH telah mempekerjakan lima wanita sebagai PSK di warungnya.

"Sampai di Malinau, tidak ada pekerjaan seperti yang dijanjikan. HH malah mencatatkan semua biaya yang keluar adalah utang, dengan nominal yang dilipatgandakan," ujarnya.

"Korban harus membayar utangnya dengan cara menjajakan dirinya ke pria hidung belang," sambungnya.

Dalam sekali kencan, HH mematok tarif untuk wanita-wanita tersebut sebesar Rp 300.000-Rp 500.000 tidak termasuk sewa kamar. Atas perbuatannya, polisi telah menjerat HH dengan Pasal 2 Ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

Dunia prostitusi memang terselubung seperti kasus yang belakangan terungkap di Kalimantan. Misalnya saja yang dialami seorang wanita hamil yang terjerat prostitusi. Wanita itu dijual untuk dijadikan pemandu lagu karaoke. Namun, kini semua terbongkar polisi.

Gadis dan ibu-ibu hamil ini diduga dijual untuk dijadikan untuk prostitusi dan pemandu lagu di sebuah kafe di Berau, Kalimantan Timur. Dia adalah FI (37), seorang wanita diduga muncikari, ditangkap atas tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kepala unit (Kanit) Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Berau Ipda Yoga Fattur Rahman mengatakan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap FI di Café Barata sekira pukul 05.00 Wita.

“Pelaku diduga melakukan tindak pidana Pasal 2 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO,” katanya pada Minggu (18/6/2023).

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat bahwa ada kegiatan prostitusi di salah satu tempat hiburan yang ada di Kampung Sambarata, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim).

Setelah ditindaklanjuti, jajaran Polres Berau melakukan razia di tempat hiburan dan hotel yang ada di kawasan Bumi Batiwakkal sekira pukul 23.00 wita.

“Kemudian unit Opsnal mendapati anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai pemandu lagu di sebuah Cafe yang bernama Barata di Sambarata Kecamatan Gunung Tabur,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, petugas juga mendapati beberapa wanita yang sedang hamil dipekerjakan sebagai pemandu lagu di Café Barata. Para pemandu lagu tersebut pun dibawa ke Polres Berau untuk dimintai keterangan. Pelaku juga diamankan petugas bersama uang tunai Rp400 ribu dan buku nota.

“Kami juga memasang garis polisi di lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP),” jelasnya. Yoga menyebut, pelaku terancam kurungan paling lama 6 tahun. Sesuai dengan pasal TPPO. 

"Setiap orang yang berusaha menggerakkan orang lain supaya melakukan tindak pidana perdagangan orang, dan tindak pidana itu tidak terjadi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 6 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah),” tandasnya.

Kasus lainnya juga terjadi di tempat lain beberapa waktu lalu. Satreskrim Polres Pacitan mengamankan 2 muncikari di kost yang berada di kawasan Kecamatan Pacitan Kota.

Kedua muncikari yang diamankan adalah SW warga Desa Gondosari Kecamatan Punung Kabupaten Pacitan dan WD warga dari Desa Jetak Kecamatan Tulakan Kabupaten Pacitan.

“Mereka melakukan bisnis esek-esek itu dengan online. Menawarkan PSK (Pekerja Seks Komersial) melalui WhatsApp pria hidung belang,” ujar Kasat Reskrim Polres Pacitan, Iptu Andreas Heksa, Jumat (14/4/2023).

Keduanya mengelola sejumlah PSK asli Pacitan untuk melayani tamu atau pria hidung belang. Harga yang ditawarkan mulai Rp300 ribu untuk 1x1 jam.

Selain mengamankan 2 mucikari, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya uang tunai sebesar Rp 700 ribu rupiah, 2 unit telepon genggam, 1 unit kendaraan bermotor, 1 kartu ATM serta buku tabungan.

“Muncikari ini kami tangkap setelah polisi menyamar dengan memesan PSK untuk diantar ke sebuah hotel,” kata Iptu Andreas.

Menurutnya tarifnya bervariasi. Antara Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu per PSK sekali transaksi. Iptu Andres menambahkan, dari keterangan sejumlah saksi PSK, muncikari mendapat keuntungan dari setiap transaksi sekitar Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu.

“Dalam sehari satu muncikari bisa mendapatkan lebih dari 1 juta rupiah. Jatah untuknya (muncikari) tergantung nego," tambahnya

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua muncikari tersebut sudah menjalankan bisnis esek-esek itu sejak tahun lalu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dijerat pasal 506 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun.

Sementara itu operasi pekat yang digelar Polres Pacitan sejak Maret 2023 berhasil mengamankan 20 orang pelaku tindak kejahatan.

Related

News 6707806190026519096

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item