Picu Kanker, BPOM Tarik Peredaran Kosmetik yang Berbahaya
https://www.naviri.org/2023/08/picu-kanker-bpom-tarik-peredaran.html

Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) baru-baru ini menarik empat kosmetik yang tak memenuhi syarat (TMS) keamanan dan mutu. Keempat kosmetik tersebut mengandung bahan yang dilarang dan berbahaya, berisiko menyebabkan kanker (bersifat karsinogenik) dan gangguan pada kulit, seperti ochronosis (warna kulit jadi kehitaman).
Berdasarkan data yang dirilis BPOM RI pada 25 Juli 2023 terkait Temuan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik yang tidak memenuhi syarat keamanan dan mutu, berikut daftar empat kosmetik yang menggunakan bahan berbahaya.
Terkait temuan tersebut, dokter spesialis bedah onkologi sekaligus Sekjen Perhimpunan Ahli Bedah Onkologi Indonesia (PERABOI) dr M Yadi Permana, SpB(K) Onk, menjelaskan salah satu kandungan kosmetik yang perlu dihindari adalah merkuri. Pasalnya, selain memberikan efek putih, merkuri juga berisiko menyebabkan kanker kulit.
"Karena kan memang efek terhadap untuk membuat pemutih itu lebih nyata menggunakan sebagian kecil dari merkuri. Tetapi faktor risiko terjadinya kanker sangat besar pada yang menggunakan material-material tersebut," ucap dr M Yadi dalam media briefing, Selasa (1/8/2023).
Ia mewanti-wanti masyarakat untuk tak sembarang membeli kosmetik, termasuk kosmetik impor tanpa mengetahui komposisi maupun adanya izin edar dari BPOM RI. Juga mewanti-wanti masyarakat untuk tak asal pergi ke klinik kecantikan tanpa ada surat izin praktiknya.
"Jangan yang abal-abal, yang bersertifikasi yang ada surat izin praktiknya, tentu sudah melalui proses monitoring dan evaluasi dari Dinas Kesehatan maupun organisasi profesi," katanya.
"Sering kita lihat impor tidak ada izin edar dari BPOM, bahkan dari produk China ataupun Korea tanpa ada bahasa Inggrisnya untuk ingredients-nya, itu harus lebih berhati-hati karena jangan sampai ada materil-materil yang bisa memicu kanker kulit tersebut," tuturnya lagi.