Wanita yang Dibunuh Suami Pernah Laporkan KDRT ke Polres Bekasi


MSD (24) ternyata sempat melakukan visum dan membuat laporan berkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebelum dibunuh suaminya, Nando (25). Deden Suryana (27). Kakak kandung MSD mengatakan, sang adik sempat membuat laporan ke Mapolres Metro Bekasi.

"Sudah sempat dilaporkan, sudah sempat visum juga, cuma dari pihak pelaku menyangkal dan (polisi) memutuskan buat disetop," kata Deden saat ditemui di Polsek Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Senin (11/9/2023).

Menurut Deden, MSD dan Nando sudah menikah sekitar 3 tahun lebih. Dari pernikahan itu, keduanya dikaruniai dua anak berusia tiga tahun dan 18 bulan. Namun, selama membina rumah tangga itu pula, MSD kerap mendapatkan kekerasan dari Nando. 

MSD pun akhirnya tidak tahan sehingga mengadu ke keluarga dan kepolisian. "Setelah melakukan visum itu, adik saya sama anak-anaknya tinggal di rumah saya," ujar Deden. 

Deden pun menyesalkan kenapa polisi tidak menangkap Nando sejak laporan KDRT itu dilayangkan. Ia heran mengapa kepolisian memutuskan untuk menyetop kasus laporan KDRT itu hanya berdasarkan pengakuan sepihak dari pelaku. Padahal, MSD selaku korban memiliki bukti visum dan bukti-bukti lain terkait KDRT yang dialaminya. Bukti-bukti itu dikumpulkan korban diam-diam selama tiga tahun terakhir.

"Iya (ada) banyak (bukti), saya juga ada bukti buktinya (KDRT)," ujar Deden.

Deden menduga motif tersangka nekat membunuh adiknya karena dendam dilaporkan ke polisi dan meminta cerai.

"Bisa jadi (ada indikasi dendam), adik saya sebenarnya memang mau cerai," kata dia.

Media masih berupaya menghubungi Mapolres Metro Bekasi untuk mengonfirmasi pernyataan Deden ini.

Untuk diketahui, MSD dibunuh tersangka di rumah kontrakan mereka di Jalan Cikedokan, Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Kamis (7/9/2023). Jasad MSD ditemukan pada Sabtu (9/9/2023) dalam kondisi sudah tidak bernyawa. Terdapat luka sayatan sedalam empat sentimeter di leher korban.

Dari hasil otopsi, korban tewas karena sayatan di leher yang memutus batang tenggorok dan pembuluh nadi leher sisi kiri sehingga terjadinya pendarahan.

Tersangka kini disangkakan Pasal 339 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 5 jo Pasal 44 ayat (3) tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup. 

Related

News 7324556823699888068

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item