Cara dan Syarat Membuat Identitas Kependudukan Digital


Identitas Kependudukan Digital atau IKD adalah aplikasi digitalisasi identitas yang digunakan sebagai pengganti KTP elektronik (e-KTP). Cara dan syarat membuat identitas kependudukan digital atau IKD cukup mudah sebab dapat dilakukan secara online.

Langkah-langkah untuk membuat IKD yakni mengunduh aplikasi, mengisi data diri, melakukan verifikasi wajah, dan aktivasi melalui email. Aplikasi IKD sudah tersedia di Play Store pada ponsel berbasis Android dan App Store bagi pengguna iOS.

Mengenal Identitas Kependudukan Daerah

Identitas Kependudukan Daerah atau IKD adalah identitas resmi penduduk berbentuk aplikasi digital yang akan menggantikan KTP elektronik (e-KTP).

IKD merupakan dokumen kependudukan dalam aplikasi digital yang dapat diakses melalui smartphone. Aplikasi IKD dapat diunduh melalui Play Store atau App Store.

IKD disebut memiliki sejumlah keunggulan, di antaranya meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan, mempermudah pelayanan publik, hingga mencegah pemalsuan dan kebocoran data.

Selain berfungsi sebagai pembuktian identitas pribadi dalam format digital, aplikasi IKD juga dilengkapi fitur-fitur, seperti data keluarga, dokumen, tanda tangan elektronik, pelayanan, pemantauan pelayanan, dan lainnya.

Aplikasi IKD juga dilengkapi fitur pencegahan tangkap layar yang bisa meminimalkan risiko penyalahgunaan informasi sehingga aman digunakan.

Selain itu, dengan memiliki IKD, masyarakat nantinya tidak perlu lagi mencetak serta menyimpan e-KTP dalam bentuk fisik, melainkan sudah tersemat di smartphone masing-masing.

Cara membuat identitas kependudukan digital

Berikut ini cara membuat IKD melalui aplikasi di hp dengan mudah dan praktis. Prosesnya cepat yakni hanya dalam hitungan menit.
  • Unduh aplikasi IKD di Play Store atau App Store.
  • Setelah diinstal, buka aplikasi IKD, lakukan pengisian NIK, email, dan nomor handphone, lalu klik tombol verifikasi data.
  • Pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemindaian Face Recognition.
  • Setelah melakukan pengambilan foto kemudian pilih scan QRCode (QRCode didapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil).
  • Setelah berhasil, cek email yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD.
  • Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD.
  • Aktivasi IKD telah selesai.
Meski proses pembuatannya dapat dilakukan di rumah tanpa perlu ke Kantor Dukcapil, tetapi terkadang proses aktivasi IKD memerlukan verifikasi dan validasi.

Hal itu membuat proses aktivasi IKD diperlukan bantuan petugas Dukcapil dan kunjungan ke kantor Dukcapil atau Kantor Kecamatan sesuai domisili.

Masyarakat juga tidak perlu khawatir e-KTP tidak dapat digunakan. Sebab, proses pergantian e-KTP menjadi IKD dilakukan secara bertahap dan tidak langsung menghapus fungsi e-KTP.

Syarat membuat identitas kependudukan digital

Sebelum membuat IKD, pastikan Anda telah memenuhi syaratnya berikut ini.
  • Memiliki KTP
  • Memiliki email yang aktif
  • Memiliki smartphone
Itulah cara dan syarat membuat Identitas Kependudukan Digital atau IKD. Semoga membantu.

Related

Tips 526276591233093902

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item