Kemungkinan Besar, Pemilu 2024 Akan Dua Putaran


Pertarungan meraih kursi RI 1 dan RI 2 di Pemilu Serentak 2024 sudah memanas pasca penetapan nomur urut capres dan cawapres. Para kandidat sudah mengatur strategi untuk memenangkan pemilu yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 nanti.

Pengamat politik IAIN Takengon, Sutrisno, menyebut ada kemungkinan terjadinya pemilu dua putaran. “Jika kita berkaca pada hasil survey terakhir ini yang menunjukkan tidak ada satu pun calon yang mencapai 50%, maka bisa saja nanti terjadi pemilu dua putaran,” jelasnya.

Sutrisno menjelaskan konstitusi Indonesia UUD 1945 mengatur tentang pemilihan calon presiden dan wakil presiden (pilpres) dua putaran. Itu bisa dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) jika ada lebih dari 2 pasangan calon presiden-wakil presiden yang memenuhi syarat atau tak ada peserta yang mendapat suara lebih dari 50 persen.

Lebih jelas diatur dalam Pasal 6A Ayat (3) UUD 1945 bahwa pasangan capres-cawapres yang memenangkan kontestasi harus meraih lebih dari 50 persen suara dengan mendapat sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi dan lebih dari setengah total provinsi yang ada.

“Jika tidak ada pasangan capres dan cawapres yang memperoleh suara 50% + 1 pada putaran pertama, maka dilaksanakan pilpres putaran kedua,” ujar Sutrisno.

Lanjutnya, pasangan yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua kembali berkontestasi mendapatkan suara terbanyak. Pasangan yang mendapat suara paling sedikit tidak bisa lagi ikut dalam putaran kedua.

Kemudian, pasangan yang meraih suara terbanyak di putaran kedua dinyatakan sebagai pemenang di pilpres.

Related

News 7931791388612864338

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item