Mengenal Sirekap Pemilu 2024 dan Cara Kerjanya


Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024. Melalui situs resminya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menginformasikan tentang penggunaan Sirekap Pemilu 2024. Apa itu Sirekap Pemilu 2024? Apa kegunaaan Sirekap? Simak penjelasannya berikut ini.

Pengertian Sirekap Pemilu 2024

Dikutip dari situs resmi KPU, Sirekap adalah singkatan Sistem Informasi Rekapitulasi yang dikembangkan dan digunakan oleh KPU untuk perhitungan suara. KPU pun berkomitmen untuk terus memanfaatkan keunggulan Sirekap pada Pemilu 2024 mendatang untuk menciptakan Pemilu yang profesional dan memberikan kemudahan bagi masyarakat mengakses segala informasi.

Adapun menurut Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil perhitungan suara dan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara, serta alat bantu dalam pelaksanaan hasil perhitungan suara Pemilu.

Ada dua jenis Sirekap, yaitu versi mobile dan web. 

Sirekap Mobile digunakan oleh KPPS untuk melakukan perhitungan atau rekapitulasi hasil pemungutan suara di masing-masing TPS. Fungsinya sebagai sumber data utama perolehan suara yang tertuang dalam Formulir C.

Sirekap versi web digunakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan anggota KPU di Kota/Kabupaten dan Provinsi. Fungsinya untuk menghimpun dan menjumlah seluruh sumber data utama.

Fungsi Sirekap Pemilu 2024
 
Berdasarkan informasi dari buku 'Peta Jalan Sirekap Pemilu 2024' oleh KPU, ada lima fungsi utama dari Sirekap. Berikut lima fungsi yang dimaksud.
  • Membaca dan merekam Formulir C hasil penghitungan suara di TPS;
  • Melakukan penghitungan dan tabulasi data perolehan suara hasil Pemilihan di setiap tingkatan rekapitulasi perolehan suara;
  • Mengirimkan data hasil perolehan suara secara berjenjang sesuai dengan tingkatan rekapitulasi suara, yakni dari KPPS ke PPK, dari PPK ke Kabupaten/Kota, dari Kabupaten/Kota ke Provinsi;
  • Alat bantu untuk mencetak formulir sertifikat hasil perolehan suara di setiap tingkatan rekapitulasi;
  • Mempublikasikan setiap perolehan suara hasil Pemilihan di setiap tingkatan rekapitulasi berjenjang.
Cara Kerja Sirekap Pemilu 2024

Sirekap adalah layanan yang dapat membantu penghitungan suara Pemilu 2024. Bagaimana cara kerja Sirekap Pemilu 2024?
  • Petugas KPPS menginstal aplikasi Sirekap pada smartphone masing-masing. Lalu, login menggunakan akun yang sudah didaftarkan pada aplikasi Sirekap.
  • Petugas KPPS menghitung hasil perolehan suara dan menuliskan hasilnya pada Formulir C.Hasil-KWK.
  • Selanjutnya, petugas KPPS melakukan pemotretan terhadap Formulir C.Hasil-KWK yang sudah terisi.
  • Aplikasi Sirekap menampilkan hasil pembacaan OCR/OMR. KPPS memeriksa hasil pembacaan tersebut serta memastikannya sesuai dengan Formulir C.Hasil-KWK.
  • Setelah itu, KPPS mengirimkan foto dokumen dan hasil pembacaan OCR/OMR pada saksi dan pengawas yang sudah terdaftar, berupa link atau barcode yang tersedia dalam aplikasi Sirekap.
  • Saksi dan pengawas menerima foto dan hasil pembacaan OCR/OMR dengan cara scan barcode atau mengunjungi link yang diberikan oleh KPPS.

Related

News 5232000992888380212

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item