Penjelasan KPU Soal Dugaan Penggelembungan Suara di TPS Ciputat Timur


Viral unggahan di media sosial X yang menampilkan sebuah foto penghitungan suara calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) di tempat pemungutan suara (TPS) 034, Rengas, Ciputat Timur, Tangerang Selatan. 

Formulir model C1-PPWP dalam unggahan tersebut menampilkan pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, memperoleh 086 suara. Kendati demikian, tertulis menjadi 886 suara. 

“Untuk TPS 34, Rengas, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten, suara 02 (itu) 86, ditulisnya 886. Tolong kepada pendukung AMIN diklarifikasi kebenarannya,” tulis akun X, @DzkriAlhasbi01. 

Tanggapan KPU 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan M Taufiq MZ memastikan bahwa pihaknya sudah merevisi angka yang tertera pada formulir model C1-PPWP tersebut. “Sudah direvisi, itu hanya salah tulis,” ujar Taufiq saat dihubungi, Kamis (15/2/2024). 

Dia menjelaskan bahwa setiap TPS mempunyai Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), saksi dari paslon hingga partai politik yang notabene adalah pendukung paslon. 

“Serta (ada) saksi DPD serta banyak pemantau khalayak ramai. Pakai logika saja, mana ada niat penggelembungan suara jauh di atas DPT di TPS tersebut,” ucap Taufiq. 

Dia menekankan bahwa setiap TPS mempunyai maksimal Daftar Pemilih Tetap (DPT), yakni 300 jiwa. “Masa angka perolehannya sampai 886, wong DPT maksimalnya per TPS saja 300,” pungkasnya.

Related

News 1042347337366880674

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item