Ribut-ribut Soal Aplikasi Sirekap di Pemilu 2024 (Bagian 1)


Jelang pemilihan umum presiden dan legislatif serentak 2024, banyak salah kaprah soal Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang akan digunakan sebagai alat bantu rekapitulasi suara, baik terkait fungsi mupun transparansinya. Para ahli berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat memastikan keamanan sistem ini dan kesiapan petugas teknis di lapangan.

Sirekap, yang pertama dicoba pada pemilihan kepala daerah 2020, akan menggantikan Sistem Informasi Penghitungan (Situng) yang terakhir digunakan pada pemilu presiden dan legislatif serentak 2019.

"Sirekap ini adalah alat bantu untuk memudahkan kita semua segera mendapatkan informasi tentang perolehan suara di TPS," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers pada Senin (12/2).

"Jadi ini kepentingannya adalah, yang pertama, mempercepat publikasi. Kemudian yang kedua, mempermudah siapa pun untuk bisa mengakses informasi tersebut, karena jangkauannya kan 820.161 TPS."

Dalam prosesnya, anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mulanya mencatat hasil penghitungan suara keseluruhan di tempat pemungutan suara (TPS) di kertas formulir C1 Hasil berukuran plano.

"Hasil penghitungan suara yang original ada di situ," kata Hasyim.

Saat masih menggunakan Situng di pemilu serentak 2019, anggota KPPS akan membuat beberapa salinan formulir C1 Hasil itu ditulis secara manual di kertas berukuran kuarto.

Salinan di kertas kuarto itu lantas diberikan ke pengawas TPS dan saksi yang hadir. Ada pula salinan yang dibawa ke KPU tingkat kabupaten/kota. Di sana, salinan itu akan dipindai, sementara perolehan suaranya akan diketik dan dimasukkan manual ke pusat data KPU.

Kali ini, dengan Sirekap, proses pemindaian dan pencatatan perolehan suara bakal dilakukan sejak di TPS. Melalui aplikasi Sirekap, anggota KPPS akan langsung mengambil foto formulir C1 Hasil di kertas plano, bukan salinannya.

Dengan teknologi pengenalan tanda optis (OMR) dan pengenalan karakter optis (OCR), Sirekap memindai dan membaca angka-angka yang ada di formulir tersebut, lalu mengirimnya ke pusat data KPU.

Hasil penghitungan suara lalu diproses dan disajikan dalam bentuk diagram yang bisa diakses publik di situs KPU. "Itu dalam rangka supaya kita semua bisa memonitor, bisa memantau, bisa ikut sama-sama mengawal hasil penghitungan suara di TPS," kata Hasyim.

Publik ramai mempertanyakan transparansi KPU. Ini karena pernyataan anggota KPU, Betty Epsilon Idroos, pada Selasa (6/2) soal publikasi hasil penghitungan suara di TPS langsung dalam bentuk diagram, bukan angka mentah.

Kekhawatiran muncul soal potensi kecurangan bila KPU tidak mempublikasikan foto asli formulir C1 Hasil serta langsung memproses dan menyajikan angka-angka di sana dalam bentuk diagram.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari membantah hal ini. "Formulir tersebut diunggah [ke situs KPU] dan siapa pun bisa mengakses," katanya. "Mengakses artinya bisa membaca, bisa menyaksikan, bisa nonton, dan kemudian juga bisa di-download oleh siapa pun."

Foto formulir C1 Hasil itu tetap akan dipublikasikan "apa adanya" meski ada kesalahan penulisan atau perhitungan di sana, tambah Hasyim. Kesalahan tersebut akan dikoreksi saat rekapitulasi tingkat kecamatan, dan hasil rekapitulasinya yang tertuang dalam formulir DA bakal diunggah pula.

"Sehingga, siapa pun nanti bisa membandingkan hasil di TPS dan juga hasil di tingkat kecamatan," cetus Hasyim.

Banyak orang juga salah paham bahwa Sirekap akan menjadi rujukan utama yang menentukan hasil pemilu, kata Titi Anggraini, dosen hukum pemilu Universitas Indonesia.

Itu tidak benar, karena Undang-Undang No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum mengatur hasil pemilu merujuk pada rekapitulasi manual berjenjang yang dilakukan dari tingkat kecamatan hingga kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.

"Undang-Undang Pemilu mengatur basisnya masih manual," kata Titi pada Senin (12/2). "Sirekap hanya berperan sebagai alat bantu untuk transparansi dan akuntabilitas, sehingga pemilih bisa memastikan hasil penghitungan suara di TPS yang tersimpan itu sesuai dengan apa yang mereka saksikan."

Mempertanyakan kesiapan dan keamanan Sirekap

Setelah transparansi KPU ramai diperbincangkan, seorang pengguna media sosial X dengan nama akun @izinbertanya membedah beberapa hal terkait situs Sirekap yang tercatat di alamat sirekap-web.kpu.go.id. Ia lalu menyampaikan temuannya dalam cuitan berantai yang dirilis pada 10-11 Februari.

Beberapa temuannya adalah situs Sirekap memakai jasa komputasi awan Grup Alibaba, perusahaan teknologi raksasa asal China; menggunakan Vue.js atau kerangka kerja JavaScript untuk membuat tampilan situs interaktif; dan terhubung ke beberapa situs KPU dan situs informatika.site yang diduga milik Institut Teknologi Bandung (ITB).

Temuan lain yang dianggap mengkhawatirkan adalah kemungkinan bahwa situs Sirekap masih dalam tahap pengembangan atau belum siap sepenuhnya, meski pemilu serentak 2024 telah ada di depan mata.

Baca lanjutannya: Ribut-ribut Soal Aplikasi Sirekap di Pemilu 2024 (Bagian 2)

Related

News 6056389082488520389

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item