Upaya Aiman Witjaksono Hadapi Kasus Ucapan Polisi Tidak Netral (Bagian 1)


Usai pemeriksaan kedua pada Jumat, 26 Januari 2024, Aiman Witjaksono masih ditetapkan sebagai saksi dalam kasus pernyataan polisi tidak netral. Siang itu, Aiman Witjaksono terlambat datang pemanggilan penyidik Polda Metro Jaya.

Jadwal dia diperiksa pukul 09.00 WIB. Namun, dia datang menjelang salat Jumat. Keterlambatan Aiman Witjaksono lantaran bersama timnya datang ke kantor Dewan Pers terlebih dahulu untuk mencari perlindungan. Dia meminta agar statusnya sebagai wartawan periode 11 November 2023–saat dia melakukan konferensi pers dan menyebut ada dugaan polisi tidak netral— diverifikasi oleh Dewan Pers. 

Aiman Witjaksono sebelumnya adalah jurnalis televisi. Dia berkecimpung menjadi wartawan sudah puluhan tahun. Namun, tepat pada 1 November 2023 melalui akun instagram dalam unggahan video wawancaranya dengan Mahfud MD, Aiman menulis pernyataan bahwa hari itu adalah terakhirnya menjadi wartawan lantaran terjun ke dunia politik. 

Pembawa acara kondang pada masanya ini, mendeklarasikan diri sebagai juru bicara tim pemenangan nasional calon Presiden dan Wakil Presiden 03 Ganjar-Mahfud dan mencalonkan diri sebagai calon legislatif DPR dari Partai Perindo. 

“Orang banyak di media sosial ‘Aiman dah enak-enak jadi wartawan’. Saya enggak setuju untuk pertanyaan itu enak buat siapa? Saya menjadi jubir TPN ini tidak digaji satu rupiah pun, tidak ada. Tujuan saya masuk politik karena panggilan untuk kebaikan, memperbaiki kebenaran,” kata Aiman pada Senin, 29 Januari 2024.

Aiman Witjaksono mengajukan cuti ke iNews, tempat kerjanya, untuk berkampanye pada 4 November 2023. Namun, belum sempat diterima permohonan itu, dia sudah melakukan kegiatan politik seperti yang dilakukan pada 11 November 2023.

Hari itu sebagai juru bicara paslon Ganjar-Mahfud, Aiman menyampaikan apa yang dia peroleh saat menjadi wartawan, yakni dari informannya, rekan di kepolisian yang menyebut mendapat komando dari atasannya untuk membantu pemenangan paslon 02 Prabowo-Gibran. Pernyataan itu adalah bara api pemicu dia dilaporkan ke kepolisian atas tudingan penyebar berita bohong.

Kasus pernyataan Aiman Witjaksono ini sudah naik penyidikan. Aiman gusar. Baru saja nyemplung ke dunia politik, dia dilaporkan ke polisi. Kegusaran itu terlihat dari usahanya ke sana ke mari mencari bala bantuan. Mulai dari meminta perlindungan ke Dewan Pers sebelum pemeriksaan keduanya berlangsung. 

Apalagi, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya saat memeriksanya malah menyita HP beserta WhatsApp, Instagram, dan emailnya—di mana informasi dan percakapan dengan informannya ada di sana. Dia semakin gusar jika identitas informannya dibuka oleh penyidik. Namun terlambat penyidik sudah mengantongi surat izin Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyita HP Aiman dalam pemeriksaan keduanya. 

Aiman Klaim Tindakan Penyidik Tidak Sesuai Prosedur

Dewan Pers belum mengeluarkan pernyataan soal kelanjutan pelaporan Aiman Witjaksono. Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli menyatakan sesuai aturan Undang-Undang 40 tahun 1999 jurnalis harus independen. “Sesuai edaran Dewan Pers, wartawan menjadi caleg harus mengundurkan diri atau cuti,” kata Arif saat dikonfirmasi.

Kepada Dewan Pers, Aiman Witjaksono meminta statusnya sebagai wartawan pada periode 11 November diverifikasi. Agar dia bisa menggunakan hak tolaknya untuk tidak mengungkap siapa informannya dari kepolisian yang menyebut adanya ketidaknetralan di tubuh Polri itu.

Caleg Partai Perindo itu juga mencari perlindungan di lembaga lain, yakni Kompolnas, Ombudsman, Komnas HAM hingga Propam Polri. Ia bersama kuasa hukum mendatangi Kompolnas pada Selasa, 30 Januari 2024. Sama seputar penyitaan HP yang diklaim tidak sesuai prosedur, dia meminta agar Kompolnas mengawasi penyidik atas kasusnya. Namun, hingga saat ini Kompolnas baru mau melakukan klarifikasi antara Aiman dan Polda Metro Jaya.

Sama dengan Kompolnas, Ombudsman belum mengumumkan tindak lanjut dari laporan Aiman. Juru bicara TPN Ganjar-Mahfud itu meminta perlindungan ke Ombudsman pada Rabu, 31 Januari 2024.

Laporannya sama mengenai dugaan pelanggaran prosedur saat pemeriksaannya. Media sudah berupaya mengonfirmasi Ombudsman RI soal pengaduan Aiman Witjaksono, namun hingga berita ini ditulis Ombudsman belum memberikan keterangannya.

Baca lanjutannya: Upaya Aiman Witjaksono Hadapi Kasus Ucapan Polisi Tidak Netral (Bagian 2)

Related

News 2359097855982992454

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item