Upaya Aiman Witjaksono Hadapi Kasus Ucapan Polisi Tidak Netral (Bagian 2)


Uraian ini adalah lanjutan uraian sebelumnya (Upaya Aiman Witjaksono Hadapi Kasus Ucapan Polisi Tidak Netral - Bagian 1). Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik dan urutan lebih lengkap, sebaiknya bacalah uraian sebelumnya terlebih dulu.

Aduan itu rasanya belum cukup untuk Aiman. Dia mengambil langkah lagi pada Kamis, 1 Februari 2024 melaporkan ke Komnas HAM dan Propam Polri. Perjalanan laporan Aiman mulai pukul 14.00 WIB mendatangi Komnas HAM untuk melakukan pengaduan. Tanpa jeda, rampung dari Komnas HAM, dia ke Propam Polri mengadukan penyidik yang memeriksanya hingga Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. 

Kamis sore, Aiman Witjaksono datang ke Gedung Propam Mabes Polri ditemani puluhan kuasa hukumnya. Aiman tiba pukul 16.12 WIB mengenakan kemeja lengan pendek berwarna cokelat sembari tersenyum melambaikan tangan ke media seraya bisa diartikan wawancaranya nanti setelah bikin laporan.

Bilik kaca lobi Gedung Propam Bareskrim Polri terlihat transparan. Aiman Witjaksono duduk bersama kuasa hukumnya. Terlihat di situ ada beberapa anggota kepolisian yang datang dan terlihat berdiskusi. 

Hari itu cuaca mendung dan hujan mengguyur kawasan Mabes Polri, Aiman dan kuasa hukumnya keluar pukul 16.29 WIB. Hanya sebentar Aiman di sana, laporannya langsung diterima. Dalam surat tanda penerimaan laporan itu diterima pukul 16.20 WIB terlihat anggota kepolisian yang menerima dan menandatangani tertera Aipda Agus Mulyana.

Saat ditanya awak media apa kapasitas Aiman saat berbicara dalam konferensi pers penyebab dilaporkan ke polisi? "Jubir TPN Ganjar-Mahfud yang melekat profesi wartawan," ucapnya. 

Aiman Witjaksono berdalih informasi dugaan polisi tidak netral diperoleh saat masih menjadi wartawan. Pontang-panting mencari bala bantuan di berbagai lembaga dari Dewan Pers hingga Propam Polri tidak menyurutkan Aiman untuk mengetuk pintu lain. 

Kuasa hukum Aiman Witjaksono, Finsensius Mendrofa berencana bakal melakukan permohonan praperadilan atas penyitaan HP oleh penyidik Polda Metro Jaya. "Ya kami rencana mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Termohonnya Kapolri dan Kapolda Metro Jaya," kata Finsen di halaman Gedung Propam Mabes Polri pada Kamis, 1 Februari 2024.

Finsen mengatakan praperadilan itu untuk menguji sah tidaknya penyitaan HP Aiman. "Seharusnya ini tidak lazim, sangat tidak lazim ada penyitaan oleh penyidik statusnya masih saksi," ucapnya. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengklaim penyitaan gawai yang dilakukan anak buahnya saat pemeriksaan Aiman pada Jumat, 26 Januari 2024 sudah sesuai prosedur karena memperoleh surat izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

"Tindakan penyidik dalam melakukan penyitaan terhadap alat bukti komunikasi berupa handphone Aiman Witjaksono adalah untuk kepentingan dalam pembuktian," kata Ade melalui keterangan tertulisnya.

Namun, pakar hukum melihat celah dalam kejadian saling salah menyalahkan ini. Menurut Dosen Fakultas Hukum Universitas Satyagama sekaligus mantan Komisioner Kejaksaan periode 2011 hingga 2015 melihat yang bersalah dari penyitaan ini adalah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memberikan surat izin kepada penyidik, padahal status Aiman masih sebagai saksi. 

"Pengadilan pun bisa salah, walau penyidik mengatakan sudah dapat izin," kata Kapusdin.

Kapusdin mengatakan pengadilan dalam memberikan izin harus benar-benar paham mengenai siapa tersangka dalam perkara itu. "Kalau tidak ada tersangka jangan berikan izin. Kecuali barang tak bertuan," katanya.

Related

News 7692287699091620558

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item