Benarkah Prabowo Dipecat Tahun 1998? Ini Penjalasan Mabes TNI


Prabowo Subianto akhirnya kembali mendapatkan 'kehormatan' setelah lama menanti. Pihak Mabes TNI telah menegaskan Prabowo tidak pernah dipecat pada 1998. Menurut kepres nomor 62 /ABRI/ 98 tanggal 22 November 1998 isi keputusannya diberhentikan dengan hormat dan mendapatkan hak pensiun, tidak ada kata-kata pemecatan/PTDH.

Kini Letnan Jenderal TNI (Purn.) Prabowo Subianto mendapatkan penghargaan Jenderal TNI (HOR) (Purn.). Pemberian penghargaan Jenderal TNI (HOR) itu digelar saat Rapim TNI-Polri 2024 di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur pada Rabu (28/2/2024).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut menjelaskan alasan negara memberikan kenaikan pangkat untuk Menteri Pertahanan (Menhan) RI Prabowo Subianto.

Menurut Presiden, pangkat yang diberikan tersebut merupakan bentuk penghargaan kepada Prabowo. Sekaligus sebagai peneguhan untuk berbakti kepada masyarakat, bangsa, dan negara.

"Penganugerahan ini adalah bentuk penghargaan sekaligus peneguhan untuk berbakti sepenuhnya kepada rakyat, kepada bangsa dan kepada negara. Saya ucapkan selamat kepada Bapak Jenderal Prabowo Subianto," kata Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi menyematkan lencana dan tanda bintang empat di pundak Prabowo. Kepala Negara pun menyalami Menhan Prabowo sambil mengucapkan selamat. Dengan demikian, Prabowo Subianto melengkapi jabatan militernya sebagai Jenderal Bintang 4 di era Pemerintahan Joko Widodo.

Pemberian Jenderal Kehormatan ini dihadiri Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Maruli Simanjuntak, Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana Mohammad Ali, dan Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal Fadjar Prasetyo.

Selain itu hadir pula Wakil Menteri Pertahanan Muhammad Herindra, Wakil Ketua MPR Ahmad Muzani dan Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid. Diketahui, dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri, di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024), dihadiri ratusan perwira tinggi TNI-Polri.

Apa tanggapan Prabowo Subianto?

Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto tidak berkomentar banyak usai dirinya baru saja mendapat pangkat jenderal kehormatan.

“Kayaknya berat ya,” ujar Prabowo sembari memegang bintang empat yang telah tersemat di pundaknya usai Rapat Pimpinan TNI-Polri.

Hanya kata-kata itu yang diucapkan Prabowo soal pangkat barunya. Setelah itu, mantan Komandan Jenderal Kopassus dan Panglima Kostrad itu masuk ke mobilnya dan keluar dari lokasi Rapim TNI-Polri.

Prabowo juga berpamitan kepada Wamenhan M Herindra, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit, kepala staf tiga matra TNI, dan Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid.

Tanggapan Pengamat Militer

Pengamat militer dan Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menjelaskan bahwa penganugerahan pangkat istimewa Tentara Nasional Indonesia (TNI) kepada Prabowo Subianto telah sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009 yang berlaku saat ini.

Menurutnya, UU Nomor 20 Tahun 2009 mengandung istilah pengangkatan atau kenaikan pangkat istimewa.

“Kenaikan pangkat istimewa atau pengangkatan pangkat istimewa itu adalah hak yang menyertai pemberian bintang jasa oleh negara. Seperti kita ketahui, Prabowo adalah pemegang empat tanda kehormatan bintang militer utama,” ujarnya, Rabu (28/2/2024).

Pernyataan tersebut disampaikan Khairul sebagai tanggapan terhadap penerimaan kenaikan pangkat kehormatan Prabowo Subianto menjadi jenderal penuh, yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas usulan dari Markas Besar (Mabes) TNI.

Khairul menegaskan bahwa penyebutan kenaikan pangkat istimewa sebagai "kenaikan pangkat kehormatan" adalah narasi yang tidak tepat.

“Jadi kalau media menyebutnya sebagai kenaikan pangkat kehormatan atau pemberian pangkat kehormatan, itu narasi yang tidak tepat. (Pengangkatan Prabowo) itu adalah penganugerahan pangkat istimewa sebagai jenderal bintang empat atau jenderal penuh,” imbuhnya.

Khairul mencatat bahwa Prabowo telah dianugerahi empat tanda kehormatan bintang militer utama. Keempat tanda kehormatan tersebut adalah Bintang Yudha Dharma Utama, Bintang Kartika Eka Paksi Utama, Bintang Jalasena Utama, dan Bintang Swa Bhuwana Paksa Utama.

“Penganugerahan empat tanda kehormatan bintang militer utama pada Prabowo ini sudah cukup (memadai) sebagai dasar (untuk) memberikan pangkat istimewa kepada beliau, sesuai ketentuan UU Nomor 20 Tahun 2009,” jelas Khairul.

Ia mengungkapkan bahwa penganugerahan pangkat istimewa TNI untuk Prabowo tidak bisa disebut sebagai hal yang tidak layak atau tidak patut. Hal ini merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Penganugerahan Gelar dan Tanda Kehormatan.

Bahkan, menurut Khairul, jika melihat penganugerahan tanda kehormatan bintang militer utama kepada Prabowo pada 2022, seharusnya penganugerahan pangkat istimewa ini sudah dapat dilakukan pada tahun itu juga.

Ia menilai bahwa tanpa pangkat istimewa tersebut, Prabowo tetap akan menjadi panglima tertinggi dengan posisinya sebagai presiden.

“Namun, dengan latar belakang militer, sebenarnya patut dan wajar saja Prabowo menyandang pangkat bintang empat supaya sebagai panglima tertinggi TNI itu paripurna,” kata Khairul.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku, saat ini Prabowo telah memenuhi hak dan syarat untuk menerima pangkat istimewa tersebut, mengingat jasa dan pengorbanannya bagi TNI, negara, dan rakyat.

Prabowo Subianto tidak dipecat dari TNI

Sebelumnya, pihak Mabes TNI telah menegaskan Prabowo Subianto tidak dipecat pada 1998. Pernyataan itu menyusul keraguan publik menjelang pemberian pangkat jenderal bintang empat kehormatan kepada Prabowo.

"Menurut kepres nomor 62 /ABRI/ 98 tanggal 22 November 1998 isi keputusannya diberhentikan dengan hormat dan mendapatkan hak pensiun, tidak ada kata-kata pemecatan ya," ucap Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Nugraha Gumilar, Selasa (27/2/2024).

Momen Pemecatan Prabowo kembali viral di media sosial

Momen pemberhentian Prabowo Subianto dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) kembali mencuat ke publik setelah Presiden Jokowi memberikan pangkat jenderal bintang empat kepada Menteri Pertahanan RI itu.

Video pemberhentian Prabowo dari ABRI terlihat dalam arsip di kanal YouTube AP Archive. Video itu menampilkan upacara pemberhentian Letjen Prabowo Subianto dari ABRI. Dia didampingi oleh Jenderal Wiranto yang saat itu berposisi sebagai Panglima ABRI. Setelah upacara, Wiranto memberi keterangan pers tentang pemberhentian Prabowo.

"Rekan-rekan wartawan dan masyarakat pada umumnya, terhadap Letjen TNI Prabowo Subianto diakhiri masa dinasnya dalam Angkatan Bersenjata Republik Indonesia," kata Wiranto dalam arsip video yang diunggah di YouTube dengan judul "INDONESIA: LIEUTENANT GENERAL PRABOWO SUBIANTO IS DISMISSED".

Memang betul, dalam pernyataan Wiranto itu tidak ada kata-kata pemecatan, tetapi mengakhiri masa dinasnya. Dalam mengakhiri masa dinasnya itu sempat diberitakan dengan Surat Keputusan nomor KEP/03/VIII/1998/DKP.

Related

News 867898111516456323

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item