Polemik KUA Jadi Tempat Pernikahan Semua Agama (Bagian 3)


Uraian ini adalah lanjutan uraian sebelumnya (Polemik KUA Jadi Tempat Pernikahan Semua Agama - Bagian 2). Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik dan urutan lebih lengkap, sebaiknya bacalah uraian sebelumnya terlebih dulu.

Padahal, menurutnya, KUA semestinya bisa turut melayani kebutuhan umat agama lain yang kesulitan mengakses tempat ibadah atau kantor catatan sipil - karena biasanya berada di kabupaten/kota.

"Kalau KUA untuk Islam saja, kerjanya sedikit dong. Sementara ada orang yang membutuhkan layanan itu, makanya kita ingin maksimalkan fungsi KUA sebagai layanan unit keagamaan," imbuh Anna Hasbie.

"Misalnya ada wilayah yang 100 persen Kristen atau Hindu, kalau KUA hanya untuk Islam saja enggak ada fungsinya, kan sayang. Jadi hanya melayani sedikit, padahal bisa banyak yang dilakukan."

Berpijak dari persoalan tersebut, Kementerian Agama ingin menjadikan KUA sebagai etalase kerja Kemenag dengan memberikan pelayanan keagamaan untuk seluruh agama. Bentuknya bisa berupa bimbingan perkawinan bagi calon pengantin. Praktik ini, klaimnya, sudah berjalan di Kabupaten Bangli, Bali, pada tahun lalu.

Anna bercerita petugas KUA di sana memberikan bimbingan perkawinan dan juga mencatatkan perkawinannya yang nantinya terkoneksi dengan Dinas Catatan Sipil. "Dan ini diapresiasi masyarakat karena merasa terbantu," sebutnya. "Bangka Belitung juga sama, di sana mayoritas Konghucu, maka KUA di sana memberikan bimbingan perkawinan bagi umat Konghucu."

Ide tersebut, sambungnya, kian menguat ketika situasinya tidak semua wilayah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) punya tempat ibadah untuk menggelar pemberkatan pernikahan. Termasuk juga kantor catatan sipil. Jika situasinya demikian maka aula atau balai di KUA bisa digunakan untuk tempat ibadah sekaligus upacara pernikahan.

"Di daerah 3T mau ke gereja terdekat harus jalan berjam-jam atau menyeberang dengan perahu. Ini kan ada biaya. Kalau ada bimbingan perkawinan atau mengurus pencatatan juga tidak sekali jadi. Jika layanan itu diadakan di KUA bisa tidak? Bisa saja...

"Didatangkan saja pendetanya, pastornya, sehingga masyarakat lebih gampang dan enggak perlu pergi jauh-jauh. Jadi jangan dibayangkan kayak Jakarta yang semuanya serba ada."

Intinya, kata Anna, prosesi pernikahan tidak harus dilangsungkan di KUA. Upacara perkawinan diserahkan sepenuhnya kepada calon pengantin sesuai dengan ajaran agama masing-masing. Itu mengapa Kemenag akan menyamakan persepsi dalam pertemuan dengan pemuka lintas agama. Termasuk menyinkronkan peraturan yang ada sekarang.

'Pemerintah jangan intervensi terlalu dalam'

Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan, mendukung sepenuhnya jika rencana ini betul-betul terealisasi. Sebab idealnya memang KUA untuk seluruh agama. "Namanya aja KUA, Kantor Urusan Agama. Bukan KUI tapi faktanya KUA hanya mengurus Islam saja, jelas tidak ideal."

Namun untuk mewujudkan itu, Kementerian Agama tak boleh masuk terlalu dalam atau mengintervensi ajaran internal masing-masing agama, termasuk dalam hal pernikahan. Kalau ikut campur soal upacara pernikahan, katanya, pasti akan ada penolakan.

Pemerintah menurut Halili cukup memfasilitasi apa-apa saja yang dibutuhkan masyarakat seperti soal pencatatan perkawinan. "Kalau misalnya umat Islam kan, ijab kabul tidak harus di rumah ibadah. Tapi Kristen atau Katolik pemberkatannya harus di gereja, bagian-bagian itu negara jangan masuk terlalu dalam."

Dalam perkembangan terbaru, Kementerian Agama tengah menyiapkan transformasi KUA menjadi pusat layanan lintas agama. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Zainal Mustamin, mengatakan Kemenag telah memetakan 40 layanan keagamaan yang potensial disediakan di KUA:

1. Layanan pendaftaran perkawinan
2. Layanan pencatatan perkawinan
3. Layanan penerbitan surat rekomendasi perkawinan
4. Layanan penerimaan data perkawinan
5. Perbaikan dan perubahan data perkawinan
6. Penerbitan surat keterangan status belum menikah/janda/duda
7. Pencatatan Laporan Nikah di Luar Negeri
8. Pencatatan penetapan perkawinan
9. Pencatatan perjanjian perkawinan
10. Bimbingan Perkawinan Pra Nikah (Calon Pengantin)
11. Bimbingan Perkawinan Masa Nikah (Relasi Sehat Pasutri)
12. Bimbingan pengelolaan keuangan keluarga
13. Bimbingan Remaja Usia Nikah (BRUN)
14. Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS)
15. Bimbingan konseling dan mediasi keluarga
16. Pendampingan dan advokasi keluarga
17. Konsultasi keluarga hitasukhaya, keluarga sakinah, keluarga kristiani, keluarga bahagia katolik.
18. Layanan pemanfaatan data keagamaan
19. Penerbitan ID Rumah Ibadah
20. Penerbitan Surat Rekomendasi Bantuan Rumah Ibadah
21. Bimbingan tata kelola rumah ibadah
22. Layanan konsultasi keagamaan
23. Layanan penerbitan Surat Rekomendasi Penerima Bantuan Lembaga Keagamaan
24. Layanan penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Kajian Keagamaan
25. Layanan penerbitan Surat Rekomendasi Penerima Bantuan Kajian Keagamaan
26. Layanan penerbitan Rekomendasi/Izin Penyelenggaraan Siaran Keagamaan Tingkat Kecamatan
27. Layanan penerbitan Rekomendasi/Izin Penyelenggaraan Hari Besar Keagamaan tingkat kecamatan
28. Bimbingan penyiaran keagamaan berperspektif moderat
29. Bimbingan penguatan literasi seni keagamaan
30. Bimbingan penguatan dan pengembangan budaya keagamaan
31. Layanan penyuluhan keagamaan di bidang konsultatif
32. Layanan penyuluhan keagamaan di bidang advokatif
33. Layanan penyuluhan keagamaan di bidang edukatif
34. Layanan penyuluhan keagamaan di bidang informatif
35. Layanan pemberdayaan ekonomi umat
36. Layanan rekomendasi penerima bantuan pemberdayaan ekonomi umat
37. Layanan mediasi konflik paham keagamaan
38. Layanan konsultasi paham keagamaan
39. Layanan konsultasi pencegahan konflik sosial berdimensi keagamaan
40. Layanan mediasi penanganan konflik sosial berdimensi keagamaan

Related

News 3183044192598943348

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item