Satu Keluarga Punya Lebih dari 1 Kendaraan Kena Pajak Progresif


Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menerapkan pajak progresif. Jika seseorang memiliki kendaraan lebih dari satu—dalam jenis/jumlah roda yang sama—maka kendaraan kedua dan seterusnya dikenakan pajak lebih mahal.

Pemprov DKI Jakarta merilis peraturan baru mengenai pajak progresif. Aturan baru mengenai pajak progresif tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Aturan itu sudah diundangkan sejak 5 Januari 2024. Namun, Kebijakan soal pajak kendaraan bermotor tersebut baru diberlakukan pada Januari 2025.

Dalam aturan itu, tarif pajak progresif naik jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya. Kenaikan tarif pajak progresif adalah 0,5 persen. Namun, untuk kepemilikan kendaraan kelima dan seterusnya ditetapkan hanya sebesar 6 persen.

Berikut rincian tarif pajak progresif Kendaraan (PKB) kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi:
2% (dua persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama;
3% (tiga persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua;
4% (empat persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga;
5% (lima persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat; dan
6% (enam persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.

Tertulis pada Pasal 7 ayat (4), kepemilikan Kendaraan Bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama.

Dilanjutkan dalam lampiran penjelasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disebutkan, kepemilikan kendaraan bermotor atas nama yang sama didasarkan pada nomor induk kependudukan yang sama.

Tak cuma itu, kendaraan kedua (motor kedua atau mobil kedua) di alamat yang sama juga dikenakan pajak progresif. Kepemilikan Kendaraan Bermotor atas alamat yang sama didasarkan pada nomor kartu keluarga yang sama. Artinya, jika dalam satu alamat sesuai kartu keluarga terdapat lebih dari satu kendaraan (lebih dari 1 mobil dan lebih dari 1 motor), maka mobil/motor kedua dan seterusnya dikenakan tarif pajak progresif.

Untuk dicatat, jika sebuah keluarga atau di alamat yang sama memiliki satu mobil dan satu motor, artinya mereka baru memiliki kendaraan pertama. Sehingga tidak dikenakan pajak progresif.

Ini sebagaimana dituliskan dalam penjelasan Perda. Disebutkan bahwa, tarif PKB ditetapkan secara progresif untuk kepemilikan kedua dan seterusnya. Di mana jenis kendaraan dibedakan berdasarkan kategori jumlah roda kendaraan.

Related

News 138498257047324180

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item