Terbongkarnya Kelakuan Pegawai BNN Tersangka KDRT

 
Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Narkotika Nasional (BNN) inisial AF (42) melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, YA (29), Jatiasih, Kota Bekasi.

Korban YA mengaku menikah dengan AF pada 2015 silam. Di awal pernikahan, hubungan YA dan AF baik-baik saja sebagaimana suami istri. Petaka dalam pernikahannya mulai terjadi pada 2020. Kala itu, sikap suaminya berubah. Bahkan, YA mengaku sempat digugat cerai.

Kekerasan dan Penelantaran Anak

Pada 11 Juni 2020, YA melaporkan penelantaran anak ke instansi tempat suaminya bekerja. Semenjak laporan itu, dia mengaku kerap mendapat kekerasan. “Dia orangnya memang temperamental,” kata YA saat ditemui, Selasa 2 Januari 2024.

Tak tahan dengan kelakuan suaminya, YA akhirnya melaporkan suaminya atas kasus dugaan KDRT ke Polres Metro Bekasi Kota pada medio 2021. Laporan itu sempat tidak dilanjutkan lantaran keduanya memilih untuk rujuk. Namun, sang suami justru kembali melakukan perbuatan KDRT. Bahkan, beberapa kali mengancam YA dengan menggunakan pisau.

“Saya kasih kesempatan, setelah rujuk terjadi KDRT lagi. Saya sempat tahan (laporan) karena memiliki tiga orang anak. Sampai saya enggak kuat ada KDRT berulang di tahun 2022 dan 2023, akhirnya pada bulan Maret 2023 saya minta penyidik untuk melanjutkan laporan saya (tahun 2021),” ujarnya.

Salah satu bukti kekerasan yang diterima ialah video CCTV yang viral. Dalam video tersebut, pelaku tega mendorong, mencekik dan memukul dirinya, bahkan sang suami juga sempat menodong pisau kepada dirinya.

“(Kekerasan) yang parah itu dilakukan di depan anak, saya capek, ini udah lama, rasanya sudah jatuh tertimpa tangga,” tuturnya.

YA pun berpesan kepada suaminya agar tidak menganiaya dirinya. YA mengaku ikhlas apabila sang suami memang sudah ingin berpisah.

“Kalau memang mau cerai, cerailah yang baik. Kita buat hitam di atas putih, kita sebagai orangtua jangan menelantarkan, kita tetap berkomunikasi dengan baik untuk anak,” ujarnya.

YA mengungkapkan, suaminya termasuk tertutup mengenai keuangan. Bahkan, dia harus pontang-panting menutupi kebutuhan sehari-sehari menghidupi tiga orang anaknya.

"Selama ini saya gak pernah nuntut, dia kasih Rp50 ribu sehari juga saya terima, waktu itu saya pontang-panting cari kekurangan, luar biasa berjuang," katanya.

YA Minta Pelaku Ditahan

YA meminta pihak kepolisian untuk menahan AF. Permintaan penahanan terhadap suaminya itu dilakukan lantaran YA masih kerap menerima tindakan penganiayaan yang berulang. Padahal, ia mengaku keduanya sudah pisah rumah sejak 3,5 tahun lalu.

“Sebisa mungkin ditahan dulu (pelaku), demi pemeriksaannya. Anak-anak dikembalikan, karena saya meragukan dia sudah melakukan tindakan KDRT berulang,” kata YA saat ditemui di Polres Metro Bekasi Kota, Selasa 2 Januari 2024.

Ia pun meminta kepolisian untuk menegakkan keadilan demi dirinya dan anak-anak. Apalagi, tambah dia, sejumlah bukti rekaman CCTV pun telah diberikan.

YA Diintimidasi Keluarga Suaminya

YA mengaku kasus tersebut semakin melebar. Bahkan, dia juga mendapat intimidasi dari keluarga terlapor atau suaminya. “Kondisi saya enggak enak, saya sempat dikeroyok, saya mendapat intimidasi dari keluarga suami. Sepertinya dia marah karena kasus ini viral,” ujar YA.

Polisi menetapkan AF menjadi tersangka KDRT. AF diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri, YA (29).

“Tadi siang setelah pemeriksaan dokter forensik langsung ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Muhammad Firdaus saat dikonfirmasi, Selasa 2 Januari 2024.

AF selanjutnya akan diperiksa sebagai tersangka kasus ini. Pemeriksaan AF sebagai tersangka pertama kali akan dilakukan pada 5 Januari 2024. “Jadwal pemeriksaan tersangka hari Jumat tanggal 5 Januari 2024,” ujarnya.

AF dikenakan Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Berdasarkan Pasal yang dimaksud, AF diancam hukuman empat bulan penjara.

“Sesuai pasal yang dipersangkakan Pasal 44 Ayat (4) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ancaman hukuman 4 bulan,” tutupnya.

Related

News 6344347309861682138

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item