Usulan dan Polemik Pangkat Jenderal Kehormatan Prabowo (Bagian 1)


Terungkap sosok yang mengusulkan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto mendapat pangkat jenderal kehormatan. 

Pemberian pangkat jenderal kehormatan itu ternyata bukan inisiatif Presiden Jokowi, melainkan usulan Panglima TNI. Hal itu diungkapkan Presiden Jokowi seusai menyematkan pangkat istimewa jenderal kehormatan ke pundak Prabowo Subianto di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, pada Rabu (28/2/2024).

Dikatakan Jokowi, dia menyetujui usulan Panglima TNI itu dengan sejumlah pertimbangan. Salah satunya karena Prabowo sudah menerima anugerah Bintang Yudha Dharma Utama pada 2022.

"Ini supaya kita tahu semuanya bahwa tahun 2022 Bapak Prabowo Subianto ini sudah menerima anugerah yang namanya bintang Yudha Dharma Utama atas jasa-jasanya di bidang pertahanan sehingga memberikan kontribusi yang luar biasa bagi kemajuan TNI dan kemajuan negara," jelas Jokowi.

"Dan pemberian anugerah tersebut ini telah melalui verifikasi dewan gelar tanda jasa dan tanda kehormatan. Dan indikasi dari penganugerahan bintang tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009," jelasnya.

 Jokowi menegaskan bahwa semuanya berproses dari bawah. "Jadi semuanya memang berangkat dari bawah. Jadi usulan Panglima TNI saya menyetujui untuk memberikan kenaikan pangkat secara istimewa buat (Pak Prabowo menjadi) Jenderal TNI Kehormatan," tegasnya.

Namun, Presiden tidak memberikan penegasan soal apakah usulan kenaikan pangkat Prabowo ini diusulkan di masa Panglima TNI Laksamana Yudo Margono atau pada masa Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Sebelumnya, pemberian gelar kehormatan untuk Prabowo diumumkan Jokowi saat memberi sambutan di Rapat Pimpinan TNI-Polri 2024 di Cilangkap pada Rabu.

"Dalam kesempatan yang baik ini, dalam kesempatan yang berbahagia ini, saya ingin menyampaikan penganugerahan kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI kehormatan kepada Bapak Prabowo Subianto," ujar Jokowi.

"Penganugerahan ini adalah bentuk penghargaan sekaligus peneguhan untuk berbakti sepenuhnya kepada rakyat, kepada bangsa dan kepada negara. Saya ucapkan selamat kepada Bapak Jenderal Prabowo Subianto," lanjutnya.

Menurut Presiden, pemberian gelar seperti itu bukan hanya sekali ini dilakukan oleh negara. Sebab, sebelumnya gelar serupa sudah pernah diberikan untuk sejumlah tokoh. Antara lain untuk Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

"Ini kan juga bukan hanya sekarang ya. Dulu diberikan kepada Bapak SBY. Sudah pernah diberikan kepada Bapak Luhut Binsar Pandjaitan," ujar Jokowi di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024).

"Sesuatu yang sudah biasa di TNI maupun Polri," katanya lagi menegaskan.

Lebih lanjut, Jokowi juga sempat ditanya soal pemberian gelar kepada Prabowo yang diduga sebagai bagian dari transaksi politik. Mantan Wali Kota Solo ini membantah dugaan itu. Sebab, menurut Jokowi, apabila benar merupakan transaksi politik, maka sudah diberikan sebelum pemilihan umum (Pemilu) 2024.

"Ya kalau transaksi politik kita berikan saja sebelum pemilu. Ini kan setelah pemilu, jadi supaya tidak ada anggapan-anggapan itu," ujar Jokowi.

Dikritik Keras TB Hasanuddin

Pemberian pangkat jenderal kehormatan kepada Prabowo mendapat kritikan keras anggota Komisi I DPR Fraksi PDI-P Mayjen (Purn) TB Hasanuddin. Dia menegaskan bahwa saat ini tidak ada istilah pangkat kehormatan lagi dalam dunia militer.

TB Hasanuddin mengatakan, jika seorang prajurit TNI berprestasi atau berjasa dalam tugas, maka sesuai aturan dan Undang-Undang (UU) akan diberikan tanda kehormatan atau tanda jasa.

"Dalam TNI tidak ada istilah pangkat kehormatan," ujar TB Hasanuddin saat dimintai konfirmasi, Selasa (27/2/2024). TB Hasanuddin menjelaskan, aturan pangkat di lingkungan TNI diatur dalam UU 34 Tahun 2004 tentang TNI pada Pasal 27.

Berikut isinya: Setiap prajurit diberi pangkat sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab hierarki keprajuritan (Ayat 1). Pangkat menurut sifatnya dibedakan sebagai berikut: pangkat efektif diberikan kepada prajurit selama menjalani dinas keprajuritan dan membawa akibat administrasi penuh (Ayat 2a).

Baca lanjutannya: Usulan dan Polemik Pangkat Jenderal Kehormatan Prabowo (Bagian 2)

Related

News 1822423349670413493

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item