Viral Rekening Dibobol via SIM Card Mati, Apa Kata Opsel dan Kominfo?


Menyusul viral pembobolan rekening via SIM card mati, Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) mengimbau penggunanya untuk memutus akses ke berbagai layanan digital dan finansial jika nomor sudah tak aktif.

Sebelumnya, viral seorang korban SIM Card daur ulang yang menyebut akun-akunnya dibobol oleh pengguna baru nomornya.

"Tanggal 15 Maret hacker tersebut membeli nomor [aku] yang sudah enggak aktif. Dan akhirnya dipakai untuk pertama membobol kartu kredit aku. Ada penarikan uang dari PayPal sejumlah US$1.200," ujarnya dalam sebuah video yang diunggah ulang oleh akun @shakazam1524 di X, Rabu (20/3).

Ia mengaku bahwa dirinya lalai dan tidak memperhatikan masa aktif nomornya tersebut, sehingga memasuki masa tenggang dan akhirnya diblokir.

Korban tidak menyebut operator seluler apa yang digunakannya. Dia menjelaskan pengguna baru nomor tersebut berupaya untuk membobol berbagai akun miliknya, salah satunya akun Shopee bisnis.

Merespons kejadian ini, SVP Head of Corporate Communications IOH Steve Saerang mengimbau penggunanya untuk memutus layanan ke berbagai layanan digital dan finansial agar terhindar dari kasus serupa.

Pasalnya, proses ini harus dilakukan mandiri oleh pengguna karena membutuhkan serangkaian verifikasi.

"Terkait dengan pencabutan akses ke layanan yang sudah terhubung saat nomor ponsel telah didaur ulang, hal ini harus dilakukan secara mandiri oleh pelanggan. Karena proses ini melibatkan verifikasi data pelanggan sebagai bagian dari langkah-langkah keamanan yang diperlukan," ujar Steve, Jumat (22/3).

"Kami mengimbau bagi pelanggan Indosat yang nomor ponsel sudah tidak digunakan lagi hingga hangus agar segera mengambil langkah-langkah pencegahan yang diperlukan," tambahnya.

Pemutusan layanan, kata Steve, terutama pada layanan seperti media sosial, e-commerce, e-wallet, serta layanan finansial dan perbankan.

"Pelanggan dapat melakukan hal ini dengan menghubungi pihak pemilik aplikasi atau layanan terkait, untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi dan mengurangi risiko potensial tindakan kriminal," tuturnya.

Steve menjelaskan daur ulang SIM Card diperbolehkan oleh aturan yang ada. Aturan daur ulang nomor ponsel tersebut tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2018 tentang Rencana Dasar Teknis Telekomunikasi Nasional.

Dengan demikian, nomor ponsel yang tidak dipergunakan lagi oleh pelanggan sebelumnya bisa dimanfaatkan untuk calon pelanggan lain yang membutuhkan.

"Meski demikian, Indosat memberlakukan tenggat waktu tidak kurang dari 60 (enam puluh) hari kalender mulai saat nomor ponsel pelanggan dikembalikan oleh pemilik lama (hangus) hingga saat nomor tersebut diberikan kepada pemilik yang baru (daur ulang)," terang Steve.

Maka dari itu, ia mengimbau pelanggan untuk rutin memeriksa status kartu SIM mereka serta melakukan pembaruan data yang diperlukan. Hal ini perlu dilakukan untuk menjaga keamanan pribadi data pelanggan.

Respons Kominfo

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nezar Patria menyebut pihaknya akan meninjau aturan Permenkominfo Nomor 14 Tahun 2018 dan berkomunikasi dengan operator seluler untuk menindaklanjuti kejadian ini.

"Kita akan tinjau ya, berdasarkan kasus-kasus itu tadi kita akan lihat dan kita akan berkoneksi dengan sejumlah opsel juga untuk menimbang segi negatif dan positifnya," katanya di Kantor Kominfo, Jakarta, Jumat (22/3).

"Sampai sekarang belum [ada rencana], belum mengubah kebijakan itu, jadi ini masih dalam monitoring," imbuhnya.

Related

News 3895003934662354663

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item