Mungkinkah MK Membatalkan Kemenangan Prabowo-Gibran?


Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang mengadili pencalonan Gibran Rakabuming maju Pilpres 2024.

Ahli Hukum Pidana dan Hukum Pembuktian, Edward Omar Sharief Hiariej, mengatakan, kewenangan MK hanya sebatas terhadap hasil penghitungan suara sebagaimana Pasal 24C Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Menurut dia, dalil-dalil permohonan yang diajukan Pemohon, baik Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 maupun Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024, bukan menjadi kewenangan MK.

“Artinya, kalau Mahkamah Konstitusi ini diminta untuk mengadili sesuatu yang di luar kewenangannya, sesungguhnya kuasa hukum Paslon 01 dan kuasa hukum Paslon 03 memaksa Mahkamah melanggar apa yang kita sebut yuridikitas rechtmatingheid atau asas yuridikitas yang berarti bahwa Mahkamah atau pengadilan tidak boleh memutus sesuatu yang berada di luar kewenangannya,” ujar Eddy di hadapan delapan hakim konstitusi yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Gedung 1 MK, Jakarta, Kamis 4 April 2024.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) itu menyatakan, masalah keabsahan pencalonan Paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka ialah persoalan sengketa proses dan bukan kewenangan MK untuk menyelesaikannya.

Seharusnya, ketika Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan keputusan terkait pasangan calon Prabowo-Gibran, maka pasangan calon lain yang keberatan atas keabsahan pencalonan tersebut dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pencalonan Gibran pun tidak dipersoalkan pada saat debat yang diselenggarakan secara resmi oleh KPU. Menurut dia, ada pengakuan terhadap pencalonan Gibran secara diam-diam. Dengan demikian, menurut dia, dalil Pemohon yang mempermasalahkan pencalonan Gibran sudah tidak dapat dipersoalkan lagi.

Edward juga menjawab dalil nepotisme yang dikaitkan dengan pelanggaran pemilu terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dan meminta MK melakukan penemuan hukum agar nepotisme menjadi bagian dari TSM. Menurutnya, memasukkan nepotisme sebagai bagian TSM berarti mengonstatir nepotisme sebagai kejahatan.

Jika dipaksakan, kata dia, majelis hakim harus memperhatikan prinsip-prinsip yang membatasi hakim melakukan penemuan hukum, dan penemuan hukum dalam hukum pidana tidak boleh merugikan terlapor, terperiksa, tersangka, tertuduh, atau terdakwa atas kekosongan hukum tersebut.

“Di satu sisi majelis hakim MK diminta mengadili nepotisme sebagai bagian TSM padahal diakuinya terdapat kekosongan hukum, artinya majelis hukum diminta melanggar asas legalitas,” ucap Edward.

Ahli Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Andi Muhammad Asrun mengatakan, MK tidak bisa mengeluarkan putusan pada PHPU Presiden seperti putusan yang pernah dikeluarkan pada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada).

Diketahui bahwa MK pada PHPU Kada pernah mendiskualifikasi calon kepala daerah dalam putusannya. Namun, Andi mengatakan, MK tidak dapat menggugurkan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) dan MK tidak pernah mengenal diskualifikasi pada putusannya.

“Diminta menggugurkan Gibran, hanya Prabowo bertanding dicari gantinya, ini tidak sesuai dengan sistem hukum, ini pendapat yang tidak berdasar hukum. Kemudian Pak Prabowo-Gibran misal didiskualifikasi, putusan MK tidak pernah mengenal diskualifikasi, silakan lihat, kaji,” kata Andi.

Sementara, saat pendalaman, tim kuasa hukum Anies-Imin menyinggung putusan MK yang mendiskualifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly karena tidak memenuhi syarat pencalonan, bahwa Orient terbukti memiliki dua kewarganegaraan, yakni Indonesia dan Amerika Serikat.

Saat tim kuasa hukum Anies-Imin menanyakan terkait upaya hukum yang dapat ditempuh untuk mencari keadilan apabila belum bisa diselesaikan sebelumnya dan juga tidak bisa diselesaikan di MK, Andi menjawab, “Itu soal nanti Pak, itu soal politik hukum ya, ndak bisa dibahas sekarang, perlu rapat DPR yang baru ini dengan pemerintah Presiden Prabowo-Gibran,” tutur Andi.

Hal serupa juga disampaikan pakar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Abdul Chair. Menurut dia, kewenangan MK dalam perselisihan hasil pemilihan umum hanya terhadap hasil penghitungan suara, sebagaimana ketentuan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang menyatakan, dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden, paslon dapat mengajukan keberatan kepada MK dalam waktu paling lama tiga hari setelah penetapan hasil pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Keberatan sebagaimana dimaksud hanya terhadap hasil penghitungan suara yang mempengaruhi penentuan terpilihnya pasangan calon atau penentuan untuk dipilih kembali pada pemilu presiden dan wakil presiden.

“Frasa hanya terhadap hasil penghitungan suara bermakna adalah pembatasan dan itu qath’i, tetap, diksi hanya merupakan kata kunci pembatasan itu,” kata Abdul Chair.

Prabowo-Gibran sebagai Pihak Terkait menghadirkan Ahli dan Saksi dalam sidang penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) Tahun 2024 di MK pada Kamis (4/4/2024).

Agenda sidang ialah pembuktian Pihak Terkait untuk Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 yang dimohonkan Ganjar Pranowo-Mahfud MD sekaligus.

Ahli-ahli yang dihadirkan Prabowo-Gibran dalam sesi pertama pukul 08.00 sampai 13.15 WIB ialah: Ahli Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Andi Muhammad Asrun, Abdul Chair Ramadhan, Aminuddin Ilmar, serta Margarito Kamis; Ahli Hukum Pidana dan Hukum Pembuktian Edward Omar Sharief Hiariej; Dosen Senior Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Halilul Khairi; Peneliti dan Konsultan Politik Hasan Nasbi; Analis Politik Muhammad Qodari.

Related

News 8879143801555874378

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item