AJI Kritik RUU Penyiaran Larang Penayangan Eksklusif Investigasi


Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengkritik draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran terbaru, salah satunya mengenai larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Sekjen AJI Indonesia Bayu Wardhana menilai aturan itu merupakan bentuk pembungkaman pers.

"Klausul ini dinilai dapat mengancam kebebasan pers. Pasal ini membingungkan. Mengapa ada larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi?" kata Bayu kepada wartawan, Minggu (12/5/2024).

Menurut Bayu, aturan itu menyiratkan pembatasan publikasi karya investigasi tak boleh ditayangkan di penyiaran. Dia lantas menganggap aturan itu menjadi bentuk upaya pembungkaman pers.

"Tersirat ini membatasi agar karya jurnalistik investigasi tidak boleh ditayangkan di penyiaran. Sebuah upaya pembungkaman pers sangat nyata," imbuhnya.

Di sisi lain, Bayu mengkritik aturan penyelesaian sengketa jurnalistik di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Dia mengatakan aturan dalam RUU Penyiaran itu akan menyebabkan tumpang tindih dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang telah mengatur bahwa penyelesaian sengketa pers dilakukan oleh Dewan Pers.

"Konsekuensi lain dari perluasan dalam revisi UU Penyiaran adalah kewajiban produk jurnalisme penyiaran untuk tunduk pada aturan Komisi Penyiaran Indonesia. Hal ini dinilai dapat menyebabkan tumpang tindih kewenangan, karena selama ini produk jurnalisme diatur dan diawasi oleh Dewan Pers sebagaimana mandat Undang-Undang Pers," ujar Bayu.

"Draf RUU Penyiaran mempunyai tujuan mengambil alih wewenang Dewan Pers dan akan membuat rumit sengketa jurnalistik," lanjut dia.

Related

News 6701125948634258637

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item