Bea Cukai Mau Tagih Pajak Emas Bu Haji, Ternyata Emas Palsu


Di balik kasus Bea Cukai yang saat ini ramai pemberitaan lantaran aturan terkait biaya pajak, ternyata Bea Cukai sempat kena prank oleh seorang wanita jemaah haji asal kota Makassar bernama Suarnati.

Kejadian tersebut terjadi pada tahun 2023 lalu. Ketika saat itu Suarnati Daeng Kanang mendadak viral setelah memakai perhiasan emas yang mencolok ketika pulang haji.

Akibatnya, Suarnati pun jadi sasaran Bea Cukai, bahkan memanggil jemaah haji tersebut. Namun, sial bagi Bea Cukai, terungkap jika emas 180 gram yang sempat dipamerkan oleh Suarnati hanya imitasi alias palsu.

"Suarnati sempat diperiksa oleh Bea Cukai Makassar karena viralnya dia memamerkan emas seberat 180 gram, yang membaluti tubuhnya saat pulang ke tanah air usai menjalani ibadah haji di Mekkah, Arab Saudi," bunyi narator video dikutip dari Youtube Suara Netizen, pada Jumat 10 Mei 2024.

Namun terungkap, dari hasil pemeriksaan oleh Bea Cukai Makassar, perhiasan Suarnati ternyata emas palsu atau imitasi.

"Setelah melakukan pemeriksaan dan uji terhadap perhiasan saudari Suarnati Daeng Kanang, dan berdasarkan surat keterangan yang telah diterbitkan oleh Pegadaian kantor cabang Pasar Butung, dinyatakan bahwa perhiasan tersebut bukan emas. Orang biasa menyebutnya imitasi," ujar Humas Bea Cukai Makassar saat itu.

Dan terungkap, harga emas imitasi milik Suarnati tersebut tidak mahal. Setelah mengalami penghitungan, ternyata harga emas imitasi Suarnati hanya senilai Rp1 juta rupiah.

Dan pada saat itu, pihak Bea Cukai memastikan, karena hanya membawa masuk emas palsu, Suarnati tidak jadi dikenakan biaya pajak oleh Bea Cukai. Karena Bea Cukai menyebut lantaran nilai barang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. Diketahui, harga barang terkena pajak minimal seharga Rp7.602.000.

Sebelumnya, sempat heboh seorang TKW bernama Risma karena harus diminta bayar pajak oleh Bea Cukai senilai Rp360 juta. Hal tersebut dikarenakan Risma membawa emas saat mudik ke Indonesia seberat 3 kg.

Risma mengakui, dia dihentikan oleh petugas Bea Cukai saat tiba di Bandara Juanda, Surabaya. Dan harus bayar pajak ratusan juta.

"Bun, katanya tadi pada saat mendarat di Surabaya itu ada sedikit kendala mengenai Bea Cukai," tanya seorang pria kepada Risma dikutip dari Youtube Faiz Slamet.

Risma pun mengakui, dia mengalami kendala karena terkena aturan pajak, lantaran membawa emas.

"Ya menurut saya bukan kendala. Sudah wajar karena kan emang peraturan itu gak bisa banyak atau lebih," katanya.

Risma pun ditanya mengenai berapa besar jumlah pajak yang harus dibayarnya kepada Bea Cukai karena membawa emas sebanyak 3 kg tersebut.

"Kalau boleh tahu, kena Bea Cukainya sampai berapa nih bun," tanyanya.

Risma pun menyebutkan, nilai denda yang harus dibayarnya kepada Bea Cukai mencapai Rp360 juta rupiah.

Related

News 8120501844271861966

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item