Setelah STNK Mati 2 Tahun Dihapus, Kendaraan Jadi Bodong Selamanya

3 Fakta Penghapusan Data STNK oleh Samsat

Otoritas Samsat Nasional bakal memberlakukan peraturan yang sudah ada tetapi belum pernah diterapkan, yaitu menghapus data registrasi kendaraan yang STNK-nya dibiarkan mati selama dua tahun.

Setelah dihapus data kendaraan tak bisa diregistrasi lagi, ini telah diatur dalam Undang-Undang.

Aturan soal penghapusan data kendaraan telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74.

Lebih spesifik pada ayat 3 di pasal itu menetapkan 'Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali'.

Ayat 1 yang dimaksud menjelaskan tentang dua cara penghapusan data kendaraan, yaitu dari permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi yaitu kepolisian.

Penghapusan data kendaraan atas pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi dapat dilakukan karena dua hal, yaitu kendaraan rusak berat atau pemilik tak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Masa berlaku STNK selama lima tahun, itu artinya pemilik mesti mengurus perpanjangannya, termasuk membayar pajak-pajak, dalam tempo dua tahun, bila tak ingin data registrasi kendaraannya dihapus.

Bila terlanjur dihapus, kendaraan tak bisa diregistrasikan kembali yang berarti surat-surat tak mungkin diurus kembali bila pemiliknya berubah pikiran di masa depan.

Related

News 8288882295774318056

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item