Uji Emisi Akan Jadi Syarat Perpanjang STNK, Tak Lulus Kena Denda

Uji Emisi Akan Jadi Syarat Perpanjang STNK, Tak Lulus Kena Denda

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengungkapkan bahwa pemenuhan baku mutu hasil uji emisi kendaraan bakal dijadikan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Jika kendaraan belum melakukan uji emisi atau tidak lulus uji emisi, maka akan dikenakan denda pajak.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto. Dalam keterangan tertulisnya, Asep menyebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan ketentuan ini mulai Desember 2022.

Asep menegaskan, pemilik kendaraan yang berusia lebih dari tiga tahun dan akan membayar pajak kendaraan wajib memenuhi baku mutu uji emisi.

"Jika tidak lulus uji emisi dan/atau belum melakukan uji emisi dikenakan denda pajak. Koefisien dendanya saat ini sedang dibahas oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Kemendagri dan Kemenkeu," katanya dalam keterangan tertulis.

Dia bilang, kebijakan ini baru akan diterapkan akhir tahun ini. Pemprov DKI Jakarta sedang merumuskan kebijakannya.

"Kita sedang memformulasikannya bersama oleh Dinas Lingkungan Hidup, Polda Metro Jaya, Badan Pengelola Pendapatan Daerah, dan Dinas Perhubungan," ujar Asep.

Jadi, skemanya jika kendaraan tidak lulus atau belum melakukan uji emisi, maka akan dikenakan denda pajak saat proses perpanjangan STNK atau pembayaran PKB tahunan.

Dasar hukum kebijakan ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 206 Ayat 2 (a) yang mengatur bahwa pemenuhan uji emisi diterapkan pada alat transportasi darat berbasis jalan yang telah memasuki masa pakai lebih dari 3 (tiga) tahun dan Pasal 531 poin f bahwa pemenuhan baku mutu hasil uji emisi sebagai dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor untuk unsur pencemar lingkungan diberlakukan 2 (dua) tahun setelah Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

Memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi merupakan salah satu poin dalam Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Diketahui bahwa sumber polusi terbesar di DKI Jakarta bersumber dari sektor bergerak, yaitu kendaraan bermotor atau transportasi darat.

Related

News 3007564100128410411

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item