Amerika Pernah Melarang Minuman Keras, tapi Gagal Total

Amerika Pernah Melarang Minuman Keras, tapi Gagal Total

Naviri Magazine - Amandemen ke-18 Undang-Undang Dasar Amerika Serikat berisi larangan pembuatan, penjualan, dan/atau distribusi minuman keras di wilayah AS.

Amandemen itu disahkan pada 16 Januari 1919, karena penggunaan minuman keras di Amerika waktu itu telah sangat memprihatinkan. Orang-orang mabuk di mana-mana, dan tingkat kejahatan meningkat seiring makin banyaknya konsumen minuman keras.

Sebenarnya, upaya pelarangan penjualan dan distribusi minuman keras telah dimulai sejak awal abad ke-19, ketika masyarakat telah menyaksikan kerusakan yang timbul akibat alkohol.

Namun baru pada akhir abad ke-19 kelompok anti-alkohol berhasil meraih posisi kuat dalam politik, dan semakin menguat pada tahun 1917. Puncaknya, Kongres AS kemudian mengesahkan Amandemen ke-18 tersebut.

Namun, meski begitu, pemerintah AS tetap tidak berdaya melawan distribusi alkohol yang telah menggurita di negaranya. Meski undang-undang pelarangan telah disahkan, konsumsi minuman keras tidak pernah berhenti.

Antiklimaksnya, pada tahun 1933, Amandemen ke-21 disahkan, yang isinya adalah “meralat” isi Amandemen ke-18, yang artinya minuman keras boleh beredar bebas kembali.

Baca juga: Aruba, Tempat yang Mengenakan Pajak Paling Tinggi di Dunia

Related

World's Fact 3781011812869152927

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item