Ini Aturan Terbaru untuk Ojek Online dan Ojek Non Aplikasi

Ini Aturan Terbaru untuk Ojek Online dan Ojek Non Aplikasi

Naviri Magazine - Sepeda motor sebenarnya bukan kendaraan untuk penumpang sebagaimana angkutan umum yang berbentuk mobil. Karenanya, selama ini pemerintah tidak membuat aturan khusus untuk ojek yang menggunakan sepeda motor. Namun, karena kini ojek sepeda motor telah digunakan jutaan orang di Indonesia, hingga peraturan untuk hal ini pun dianggap perlu.

Pemerintah akhirnya mengeluarkan aturan bagi ojek berbasis aplikasi dan non aplikasi melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Aturan ini resmi diteken Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 11 Maret 2019, dan akan disosialisasikan penerapannya dalam waktu dekat.

“Aturan ini memberi perlindungan keselamatan bagi penggunaan sepeda motor untuk kepentingan masyarakat yang berbasis aplikasi, maupun tanpa aplikasi,” ujar Budi Karya dalam beleid tersebut.

Sebelum mendapatkan penjelasan lebih detail dari pemerintah maupun perusahaan transportasi online soal aturan anyar itu, simak poin-poin penting aturan tersebut:

Kelengkapan pengemudi

Aturan yang mengatur tentang ojek ini juga cukup ketat, terutama bagi pengemudi. Selama ini memang ada kesan bahwa ojek online maupun ojek tanpa aplikasi seolah seenaknya saja dalam menggunakan pakaian.

Dalam aturan terbaru, setiap pengemudi ojek wajib menggunakan jaket dengan bahan yang bisa memantulkan cahaya, disertai identitas pengemudi.

Para pengemudi ojek juga harus menggunakan sepatu, celana panjang, sarung tangan, dan wajib membawa jas hujan serta helm berstandar nasional Indonesia.

Tidak boleh jadi ‘sopir tembak’

Selama ini, kita mungkin sering mendapat order ojek online yang beda antara pengemudi yang ada di aplikasi dengan pengemudi yang menjemput. Bahkan seringkali kendaraan yang ada di aplikasi berbeda dengan kendaraan penjemput.

Di aturan terbaru, tepatnya Pasal 5, para pengemudi dan sepeda motornya harus sesuai data di aplikasi. Bahkan, untuk menjaga keamanan dan kenyamanan, perusahaan aplikasi wajib mencantumkan nomor telepon layanan pengaduan di dalam aplikasi, dan melengkapi dengan fitur tombol darurat bagi pengemudi dan penumpang.

Kenyamanan penumpang

Sering terjadi kasus pengemudi ojek online tidak memberikan kenyamanan terhadap penumpang, seperti merokok saat mengantarkan penumpang. Kali ini, pemerintah mengatur agar para pengemudi ojek online maupun offline dilarang merokok dan melakukan aktivitas yang mengganggu konsentrasi saat mengendarai motor.

Bukan itu saja, pengemudi juga diwajibkan menggunakan pakaian sopan, rapi, dan bersih. Karena selama ini, masih banyak pengemudi ojek online yang tidak menggunakan pakaian bersih, rapi dan sopan.

Teratur

Salah satu yang menyebabkan kemacetan di beberapa kota metropolitan seperti Jakarta, Depok, dan sekitarnya, adalah adanya parkir ojek online sembarangan. Di aturan terbaru, tepatnya Pasal 8, para pengemudi diwajibkan berhenti, parkir, atau menaikkan penumpang di tempat aman, yang tidak mengganggu kelancaran lalu lintas.

Selain itu, agar lebih teratur, pemerintah juga mengharuskan perusahaan aplikasi menyediakan shelter khusus ojek online. Perusahaan juga harus membina dan mengawasi mitra pengemudi soal kepatuhan dan keselamatan berlalu lintas.

Tarif belum diatur

Meski telah diatur secara lengkap tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor untuk ojek, pemerintah belum mengatur secara resmi soal tarif ojek. Menurut Pasal 9 Permenhub, besaran biaya jasa dikenakan sesuai kesepakatan atau yang tercantum pada aplikasi.

Pemerintah menyatakan untuk urusan tarif akan ada aturan terpisah berupa surat keputusan (SK) Menteri. Kementerian Perhubungan menargetkan aturan soal tarif ditargetkan bisa rampung dan dirilis paling lambat akhir pekan ini, dan akan dilakukan penyesuaian tarif setiap tiga bulan sekali.

Perhitungan soal tarif ojek, terutama yang berbasis aplikasi, sesuai pertimbangan biaya langsung, yakni berupa pengeluaran pengemudi ojek online sehari-hari. Sementara biaya tidak langsung berupa pungutan dari perusahaan aplikasi, baik Grab maupun Gojek.

Soal keberadaan ojek online beserta tarifnya ini memang sudah cukup lama menjadi polemik di tengah masyarakat. Semoga dengan adanya peraturan ini, para pengemudi dan penumpang ojek berbasis aplikasi dan non aplikasi bisa lebih merasakan manfaatnya, terutama dari segi keamanan, kenyamanan, dan keselamatan.

Related

News 7509526694332956256

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item