Mengenal Wajib Pajak Orang Pribadi, Dalam dan Luar Negeri
https://www.naviri.org/2019/03/mengenal-wajib-pajak-orang-pribadi.html
Naviri Magazine - Wajib pajak orang pribadi terbagi dua, yaitu wajib pajak subjek dalam negeri dan wajib pajak subjek luar negeri.
Wajib Pajak Orang Pribadi sebagai subjek pajak dalam negeri
Wajib pajak orang pribadi yang menjadi subjek pajak dalam negeri menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36 Tahun 2008 adalah:
Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, atau;
Orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau;
Orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
Wajib Pajak Orang Pribadi sebagai subjek pajak luar negeri
Wajib pajak orang pribadi yang menjadi subjek pajak luar negeri menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36 Tahun 2008 adalah:
Orang pribadi yang tidak tinggal di Indonesia, atau orang pribadi yang tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
Orang pribadi yang tidak tinggal di Indonesia, atau orang pribadi yang tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia, tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.