Piagam Madinah, Konstitusi Tertulis Pertama di Dunia (Bagian 1)

Piagam Madinah, Konstitusi Tertulis Pertama di Dunia

Naviri Magazine - Piagam Madinah adalah lompatan besar pemikiran modern yang dibuat oleh Nabi Muhammad sebagai perwakilan dunia timur, di saat bangsa barat berkutat dalam abad kegelapan yang berkepanjangan.

Bahkan piagam ini secara argumentatif telah dapat dianggap sebagai konstitusi atau undang-undang dasar di dunia dengan berbagai kelebihan, yang salah satunya sebagai naskah tertulis pertama yang mengakomodasi hak-hak dasar atau asasi manusia (HAM), terutama dalam kebebasan memilih agama.

Berdirinya negara-kota Madinah

Terbentuknya negara-kota Madinah dapat dijelaskan dengan Teori Perjanjian (Kontrak) Sosial yang diajukan oleh Thomas Hobbes dalam buku Leviathan; John Locke dan Jean-Jacques Rousseau dalam The Social Contract Or Principles Of Political Right. Ketiganya menjelaskan teori yang sebenarnya memiliki prinsip yang sama.

Dalam teori tersebut dijelaskan bahwa masyarakat pada awalnya berada dalam tahap naturalis, dengan konsep homohominilupus, atau “manusia sebagai serigala bagi yang lainnya”. Dalam perkembangannya, tahapan ini bergerak ke dalam billum omnium contra omnes, “perang semua melawan semua”.

Dua kondisi itu terlihat pada masa pra-perang saudara maupun dalam proses perang saudara di Yastrib antara suku Aws dan Khazraj yang dipecah-belah oleh beberapa suku beragama Yahudi yang berada di kota tersebut.

Tahapan pun berkembang menuju kesadaran manusia untuk mencari solusi agar dapat hidup bersama. Dalam tahap ini, suku Aws dan Khazraj yang sudah mulai bosan dengan peperangan memilih Muhammad yang berada di Kota Makkah sebagai pihak netral yang akan menjadi mediator konflik.

Muhammad pun mengirimkan satu orang delegasinya, Mushab bin Umair, sebagai perwakilannya di Yastrib. Kesempatan ini dimanfaatkan dengan baik oleh Muhammad untuk mempersiapkan “rumah” baru bagi dakwahnya, menggantikan situasi Kota Makkah yang tidak kondusif untuk mengembangkan dakwah.

Mushab pun berhasil, dan rakyat Yastrib mencapai tahapan perjanjian faktum unionis, perang dan permusuhan usai. Dalam beberapa tahun berikutnya, Yastrib telah berkembang dan telah memiliki pendukung terpentingnya sebagai negara: persatuan dan kesatuan rakyat.

Muhammad, yang telah populer di sana, kemudian berhijrah menuju kota tersebut dan mayoritas rakyat Yastrib menerimanya sebagai pemimpin. Ketika itu, beberapa suku beragama Yahudi dan sebagian suku Arab di Yastrib masih belum bisa menerima hal ini. Dengan niat yang luhur dan karakter kepemimpinan yang superior, Muhammad mengunjungi seluruh suku tersebut untuk mendengar kebutuhan dan kepentingan mereka.

Pada akhirnya, pada tahun 622 M, mereka pun menerima Piagam Madinah sebagai pelindung bagi hak dan kepentingan mereka sebagai rakyat Madinah.

Piagam Madinah sebagai undang-undang dasar telah: secara tidak langsung, mendeklarasikan Yastrib bertransformasi menjadi Negara-Kota Madinah (City-State of Madinah); membangun aturan-aturan pemerintahan; mengamanatkan isu-isu sosial spesifik yang dapat mengubur perpecahan yang telah lama terjadi di kota itu; mengamanatkan perlindungan terhadap hak dan kewajiban warga negara; dan mengamanatkan penyediaan pelayanan hukum yang adil bagi semua pihak sehingga tidak ada lagi penyelesaian masalah dengan aksi-aksi militer dari masing-masing suku.

Dengan demikian, berdirilah Madinah pada tahap faktum subjektionis, penyerahan kekuasaan rakyat kepada pemimpinnya, sebagai penjaga perjanjian atau hasil konsensus yang bernama Konstitusi atau Piagam Madinah.

Konstitusi dan Piagam Madinah

Piagam Madinah merupakan lompatan besar pemikiran modern di masa itu. Tanpa disadari oleh Muhammad dan rakyat Madinah, mereka telah mempunyai sebuah undang-undang dasar atau konstitusi pertama yang tertulis dan terkodifikasi. Hal ini dapat dijelaskan karena istilah konstitusi atau undang-undang dasar tidak pernah dikenal oleh bangsa Arab pada abad ke-7 M.

Artinya, mereka melakukan penemuan yang bersifat mandiri. Istilah konsitusi memang sudah dikenal sejak negara-negara kota Yunani menganut paham demokrasi pada abad ke-6 SM. Namun, seiring perkembangan waktu, istilah ini juga tenggelam ketika Eropa memasuki abad kegelapan mereka.

Penggolongan Piagam Madinah sebagai konstitusi baru lahir setelah ilmu yang mempelajari tentang hukum mulai lebih berkembang sejak masa Renaissance di Eropa sampai masa kini.

Konstitusi adalah undang-undang yang menentukan bentuk negara, mengatur sistem pemerintahan, pembagian kekuasaan, dan wewenang badan-badan pemerintahan.

Dengan mengacu pada definisi konstitusi yang telah dituliskan dan dibandingkan dengan isi Piagam Madinah, dapat disimpulkan bahwa Piagam Madinah adalah konstitusi yang mendasari penyelenggaraan sebuah negara-kota yang bernama Madinah.

Komponen bentuk negara terlihat pada pasal 2 (didasarkan pada pembagian pasal oleh A. Guillaume dalam buku The Life of Muhammad) yang menjelaskan Madinah adalah negara di suatu wilayah unik dan spesifik.

Dalam pasal-pasal berikutnya maupun berdasarkan pada dokumen-dokumen tertulis tentang praktik Piagam Madinah, dapat dianalisis bahwa Madinah adalah negara berstruktur federal dengan otoritas terpusat. Praktik bentuk federasi mini ini membagi Madinah dalam 20 distrik, yang masing-masing dipimpin oleh seorang naqib, kepala distrik, dan arif, wakilnya.

Komponen pengaturan sistem pemerintahan, pembagian kekuasaan, dan wewenang badan-badan pemerintahan terlihat dengan pemberian otonomi penuh (kecuali dalam masalah pertahanan dan ketahanan negara) pada masing-masing suku dan golongan (terutama suku-suku Yahudi yang cukup dominan di Madinah ketika itu) untuk menjalankan hukumnya sendiri.

Ini mirip dengan kebebasan untuk mengatur perda di negara kita, bahkan jauh lebih bebas seperti halnya undang-undang federal di negara-negara federasi modern. Hanya masalah-masalah pelik yang tidak bisa diselesaikan oleh pihak-pihak federal bisa langsung diputuskan oleh Muhammad.

Ini tergambar dalam suatu peristiwa yang dicatat ketika kaum Yahudi kebingungan untuk memutuskan hukuman pada dua orang yang terbukti berzina. Mereka pun mendatangi Muhammad untuk meminta keputusan, tetapi Muhammad menyerahkan keputusan tersebut dengan merujuk pada kitab suci Yahudi sendiri, dan akhirnya hukuman rajam diberikan pada dua orang pasangan yang berzina itu dengan dilakukan oleh kaumnya sendiri.

Baca lanjutannya: Piagam Madinah, Konstitusi Tertulis Pertama di Dunia (Bagian 2)

Related

Moslem World 2933040168670211512

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item