Memahami Syarat Sahnya Ijab Kabul Pernikahan Dalam Islam

 Memahami Syarat Sahnya Ijab Kabul Pernikahan Dalam Islam

Naviri Magazine - Di antara rukun nikah adalah adanya ijab kabul. Ijab adalah perkataan wali pengantin wanita kepada pengantin pria, “Zawwajtuka ibnatii…, saya nikahkan kamu dengan putriku…” Sedangkan kabul adalah ucapan pengantin pria, “Saya terima…”
   
Jika sudah dilakukan ijab kabul dan dihadiri dua saksi laki-laki atau diumumkan (diketahui halayak), maka nikahnya sah.

Dalam pengucapan ijab kabul, tidak disyaratkan menggunakan kalimat tertentu dalam ijab kabul. Akan tetapi, semua kalimat yang dikenal masyarakat sebagai kalimat ijab kabul akad nikah, maka status nikahnya sah.

Fatawa Lajnah Daimah menyatakan, “Semua kalimat yang menunjukkan ijab kabul, maka akad nikahnya sah dengan menggunakan kalimat tersebut. Yang paling tegas adalah kalimat, ‘zawwajtuka’ dan ‘ankahtuka’ (aku nikahkan kamu), kemudian ‘mallaktuka’ (aku serahkan padamu).

Bolehkah akad nikah (ijab kabul) dengan selain bahasa Arab?

Pendapat yang lebih kuat, bahwa akad nikah sah dengan selain bahasa Arab, meskipun bisa bahasa Arab. Disebutkan dalam Mausu’ah Fiqhiyah al-Kuwaitiyah:

Mayoritas ulama berpendapat bahwa orang yang tidak bisa bahasa Arab boleh melakukan akad nikah dengan bahasa kesehariannya. Karena dia tidak mampu berbahasa Arab, sehingga tidak harus menggunakan bahasa Arab. Sebagaimana orang bisu.

Kemudian disebutkan perselisihan ulama tentang akad nikah dengan selain bahasa Arab, yang kesimpulannya:

Akad nikah sah dengan bahasa apapun, meskipun orangnya bisa bahasa Arab. Ini adalah pendapat Hanafiyah, Syafi’iyah – menurut keterangan yang lebih kuat –, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan Ibnu Qudamah. Dalam hal ini, kedudukan bahasa non-Arab dengan bahasa Arab sama saja. Karena orang yang menggunakan bahasa selain Arab memiliki maksud yang sama dengan orang yang berbahasa Arab.

Akad nikah tidak sah dengan selain bahasa Arab. Meskipun dia tidak bisa bahasa Arab. Ini adalah pendapat sebagian ulama Syafi’iyah. Mereka beralasan bahwa lafadz ijab kabul akad nikah statusnya sebagaimana takbir ketika salat yang hanya boleh diucapkan dengan bahasa Arab.

Akad nikah sah menggunakan selain bahasa Arab, dengan syarat pelakunya tidak bisa bahasa Arab. Jika pelakunya bisa bahasa Arab, maka harus menggunakan bahasa Arab. Ini adalah pendapat ketiga dalam madzhab syafii. (Mausu’ah Fiqhiyah Kuwaitiyah: 11:174).

Apakah harus disebutkan nama pengantin wanita?

Di antara syarat sahnya nikah adalah adanya kejelasan masing-masing pengantin. Seperti menyebut nama pengantin wanita atau dengan isyarat tunjuk, jika pengantin ada di tempat akad. Misalnya, seorang wali pengantin wanita berkata kepada pengantin lelaki, “Aku nikahkan kamu dengan anak ini,” kemudian si wali menunjuk putrinya yang berada di sebelahnya. Hukum akad nikahnya sah.

Ibnu Qudamah mengatakan, “Di antara syarat nikah adalah adanya kejelasan pengantin. Karena orang yang melakukan akad dan yang diakadkan harus jelas. Kemudian dilihat, jika pengantin wanita ada di tempat akad, kemudian wali mengatakan, ‘saya nikahkan Anda dengan anak ini’ maka akad nikahnya sah. Karena isyarat sudah dianggap penjelasan. Jika ditambahi, misalnya dengan mengatakan, ‘saya nikahkan kamu dengan anakku yang ini’ atau ‘…dengan anakku yang bernama Fulanah’ maka ini sifatnya hanya menguatkan makna.

Jika pengantin wanita tidak ada di tempat akad, maka ada dua keadaan:

Wali hanya memiliki satu anak perempuan. Maka dia boleh mengatakan, “Aku nikahkan kamu dengan putriku.” Jika disebutkan namanya, maka statusnya hanya menguatkan.

Wali memiliki anak perempuan lebih dari satu. Wali ini tidak boleh menggunakan kalimat umum, misalnya mengatakan, “Aku nikahkan kamu dengan putriku.” Dalam keadaan ini, akad nikahnya tidak sah, sampai si wali menyebutkan ciri khas salah satu putrinya yang hendak dia nikahkan, baik dengan menyebut nama atau sifatnya.

Misalnya dia mengatakan, “Aku nikahkan kamu dengan putriku yang pertama atau yang bernama…”

Related

Relationship 8677593270859755735

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item