Ini Tata Cara Pelaksanaan Shalat Taubat untuk Muslim
https://www.naviri.org/2019/07/ini-tata-cara-pelaksanaan-shalat-taubat.html
Naviri Magazine - Tidak dipungkiri bahwa setiap hamba Allah pastilah pernah melakukan perbuatan salah dan dosa. Dan ketika ini terjadi pada seseorang, Islam memerintahkan untuk segera bertaubat dengan meminta ampunan pada Allah, menyesali perbuatan salahnya, dan bertekad untuk tidak akan lagi mengulangi dosa kesalahan yang sama.
Karena taubat merupakan kewajiban bagi orang yang bersalah, maka menunda bertaubat dari satu kesalahan merupakan dosa yang juga mesti ditobati. Demikian Syekh Nawawi Banten menyampaikan dalam kitabnya, Nihâyatuz Zain (Bandung: Syirkah Al-Ma’arif, tt, hal. 106).
Masih menurut beliau, bila taubat yang dilakukan seseorang benar, maka secara pasti ia akan melebur dosa yang telah dilakukan, meskipun dosa besar seperti kufur dan lainnya.
Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:
“Setiap anak keturunan Adam adalah orang yang berbuat kesalahan, dan sebaik-baik orang yang berbuat kesalahan adalah orang yang bertaubat.” (HR. Ibnu Majah; lihat Ibnu Hajar Al-Asqalani, Bulûghul Marâm)
Para ulama mengajarkan agar ketika seseorang hendak bertaubat atas sebuah dosa dan kesalahan yang ia perbuat, terlebih dahulu melakukan shalat sunnah dua rakaat yang disebut shalat taubat.
Ajaran para ulama ini didasarkan pada sebuah hadits Nabi—di antaranya diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi—dari sahabat Ali bin Abi Thalib, dari sahabat Abu Bakar As-Shidiq bahwa Rasulullah bersabda:
“Tidaklah seseorang berbuat dosa lalu ia beranjak bersuci, melakukan shalat kemudian beristighfar meminta ampun kepada Allah, kecuali Allah mengampuninya.”
Syekh Nawawi Banten, dalam kitab Nihâyatuz Zain, menuturkan perihal shalat taubat sebagai berikut:
“Termasuk shalat sunah adalah shalat taubat, yakni shalat dua rakaat sebelum bertaubat, dengan niat shalat sunnah taubat.”
Dari penjelasan Syekh Nawawi di atas, dapat disimpulkan bahwa shalat taubat merupakan shalat sunnah yang terdiri dari dua rakaat, dan dilakukan sebelum seseorang bertaubat kepada Allah atas dosa yang telah dilakukan.
Pelaksanaan shalat taubat tidak berbeda dengan pelaksanaan shalat pada umumnya. Adapun niat shalat taubat adalah: “Ushallî sunnatat taubati (saya berniat shalat sunnah taubat).”
Setelah selesai shalat dua rakaat, kemudian dilanjutkan bertaubat dengan membaca istighfar yang disertai dengan penyesalan, tekad kuat untuk menjauhkan diri dari perilaku dosa, dan tidak akan mengulanginya lagi.
Namun demikian, Syekh Nawawi juga menganggap sah shalat taubat yang dilakukan setelah orang yang bersangkutan bertaubat, bukan sebelumnya. Wallâhu a’lam.