Di Myanmar, Pria Bisa Dihukum Penjara Jika Tidak Nikahi Pacarnya

Di Myanmar, Pria Bisa Dihukum Penjara Jika Tidak Nikahi Pacarnya

Naviri Magazine - Pemerintah Myanmar merancang undang-undang baru berisi ancaman tujuh tahun penjara bagi pria yang menghamili seorang wanita, namun menolak menikahinya.

Rancangan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat hak-hak wanita. Lewat aturan ini, Myanmar juga lebih membuka ruang bagi perubahan setelah hampir setengah abad berada di bawah kekuasaan militer.

Kepala Kementerian Kesejahteraan Sosial Myanmar, Naw Tha Wah, mengatakan aturan terbaru akan mengkriminalisasi kekerasan domestik untuk kali pertama, dan menjadikan pemerkosaan sebagai pelanggaran berat.

Jika diloloskan parlemen, UU akan berisi hukuman hingga lima tahun penjara bagi pria yang menolak menikahi wanita yang sudah tinggal berdua dalam satu rumah. Hukuman lebih berat akan diterapkan kepada pria jika wanita itu hamil.

"Kami sedang merancang UU untuk melindungi wanita, dan mencegah kekerasan terhadap mereka," ungkap Naw Tha Wah kepada AFP.

"Wanita dapat mengadukan jika mereka di-bully agar tidak usah menikah, setelah tinggal bersama dalam satu rumah. Kami akan melindungi mereka di bawah hukum," sambung dia.

Myanmar, yang mayoritas penduduknya penganut Buddha, adalah negara konservatif sosial, di mana membicarakan seks adalah perbuatan tabu.

Tidak ada kata khusus dalam bahasa Myanmar untuk kelamin wanita. Dalam budaya Myanmar, pakaian wanita dari pinggang ke bawah dianggap kotor, sehingga harus dicuci terpisah dari pakaian pria.

Meski budaya ini perlahan menghilang sejak junta militer tumbang pada 2011, sejumlah aktivis mengatakan wanita di Myanmar masih diperlakukan seperti masyarakat kelas dua.

Saat ini belum ada aturan di Myanmar yang mencegah kekerasan domestik terhadap wanita, atau pelecehan seksual di tempat kerja.

Tahun lalu, parlemen Myanmar mengusulkan aturan kontroversial yang didukung penganut Buddha garis keras, yang melarang pernikahan antar wanita Buddha dengan pria agama lain.

Naw Tha Wah mengatakan RUU itu sudah ada dalam fase akhir, namun membutuhkan persetujuan kabinet dan parlemen agar bisa diterapkan.

Related

World's Fact 3741797174547504025

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item