Memahami Tata Cara Duduk ketika Tahiyyat Dalam Shalat

Memahami Tata Cara Duduk ketika Tahiyyat Dalam Shalat

Naviri Magazine - Dalam fiqih shalat dikenal dua cara duduk: iftirasy dan tawaruk. Duduk iftirasy dilakukan dengan menegakkan kaki kanan, dan meletakkan kaki kiri menempel lantai, kemudian menduduki kaki kiri tersebut. Sedangkan duduk tawarruk mirip dengan duduk iftirasy, hanya saja kaki kiri tak diduduki, melainkan dijulurkan ke bawah kaki kanan, sementara pantat menempel lantai. 

Bila duduk tawaruk sunnah dilakukan saat tasyahud/tahiyyat akhir, maka duduk dengan posisi iftirasy sunnah dilaksanakan antara lain saat duduk di antara dua sujud, tasyahud awal, duduk istirahat, dan tasyahud akhir jika setelahnya masih melakukan sujud sahwi.

Penjelasan tentang duduk iftirasy dapat dijumpai dalam Fath al-Mu’in:

“Disunnahkan duduk iftirasy saat duduk di antara dua sujud, tasyahud awal, duduk istirahat, dan tasyahud akhir, jika setelahnya masih melakukan sujud sahwi. Gambaran duduk Iftirasy adalah duduk di atas mata kaki kiri, sekiranya bagian kaki kiri yang atas menempel pada lantai.” (Syekh Zainuddin al-Maliabari, Fath al-Mu’in, juz 1, hal. 195)

Dalam melaksanakan duduk iftirasy, di antara ketentuannya adalah melipat jari-jari kaki kanan menghadap arah kiblat. Hal ini seperti yang dijelaskan dalam Hasyiyah I’anah at-Thalibin:

“Disunnahkan duduk Iftirasy, yakni duduk di atas mata kaki yang kiri setelah menyandarkan kaki kiri tersebut, sekiranya bagian kaki kiri yang atas menempel pada lantai, dan menegakkan kaki kanan, dan meletakkan ujung jari-jari kaki kanan di lantai dengan menghadapkannya pada arah kiblat.” (Syekh Abu Bakar Muhammad Syatha, Hasyiyah I’anah at-Thalibin, juz 1, hal. 195)

Namun demikian, ketentuan melipat jari kaki kanan menuju arah kiblat hukumnya mengikut pada duduk iftirasy itu sendiri, yakni sunnah. Sehingga ketika seseorang sengaja tidak melipat jari kaki kanannya menuju arah kiblat, maka tidak berpengaruh pada keabsahan shalatnya, hanya saja ia dianggap tidak melaksanakan salah satu kesunnahan dalam shalat.

Hikmah dianjurkannya duduk iftirasy pada berbagai rukun dan kesunnahan dalam shalat dikarenakan duduk dengan cara tersebut merupakan cara yang paling sopan, sebab melambangkan kerendahan diri dari orang yang shalat. Hal ini dijelaskan dalam Hasyiyah I’anah at-Thalibin:

“Hikmah dari pelaksanaan duduk Iftirasy adalah mencegah kedua tangan dari bermain-main, dan duduk dengan keadaan demikian lebih dekat untuk merendahkan diri.” (Syekh Abu Bakar Muhammad Syatha, Hasyiyah I’anah at-Thalibin, juz 1, hal. 196)

Sedangkan duduk yang dianjurkan pada tahiyyat akhir yang diiringi salam adalah dengan cara tawarruk. Dalam duduk tawarruk, seseorang juga dianjurkan untuk melipat jari kaki kanan menuju arah kiblat. Namun, seperti halnya pada duduk iftirasy, melipat jari kaki kanan bukanlah suatu kewajiban.

Hukumnya mengikut pada duduk tawarruk itu sendiri, yakni sunnah. Sehingga ketika pada saat tahiyyat akhir seseorang tidak melipat jari kaki kanannya menuju kiblat, maka shalatnya tetap dihukumi sah, hanya saja dianggap tidak melakukan salah satu kesunnahan.

Bagi orang yang punya uzur (misalnya sakit) melipat jari kaki kanan menuju arah kiblat, baik dalam duduk iftirasy ataupun tawarruk, sebaiknya duduk dengan cara yang paling memungkinkan. Shalatnya tetap dihukumi sah, sebab melipat jari kaki kanan menuju kiblat bukan termasuk syarat sahnya shalat.

Cara duduk dalam shalat sebenarnya tidak ditentukan secara pasti, sehingga duduk dengan cara bagaimana pun dianggap cukup. Hanya saja, orang yang shalat dianjurkan untuk duduk tawarruk pada tahiyyat akhir, yang dilanjutkan salam, dan duduk iftirasy pada selainnya. Penjelasan demikian dijelaskan dalam kitab al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab:

“Para ashab (ulama Syafi’iyah) berkata, ‘duduk pada keadaan-keadaan ini tidak ditentukan cara yang dapat mencukupi. Bahkan, bagaimana pun dia duduk maka dianggap cukup, baik dengan duduk tawarruk, iftirasy, menyelonjorkan kakinya, mengangkat kedua lutut atau salah satunya, ataupun dengan cara duduk yang lain. Tetapi cara yang disunnahkan adalah duduk tawarruk di akhir shalat (tahiyyat akhir) dan duduk iftirasy pada duduk selain tahiyyat akhir’.” (Syekh Yahya bin syaraf an-Nawawi, al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab, juz 3, hal. 450)

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa melipat jari-jari kaki kanan menuju arah kiblat pada saat duduk di antara dua sujud dan tahiyyat akhir termasuk bagian dari ketentuan duduk Iftirasy dan tawarruk yang hukumnya sunnah, sehingga ketika hal tersebut tidak dilakukan maka tidak berpengaruh terhadap keabsahan shalat, bahkan tidak perlu untuk sujud sahwi untuk menggantinya, karena melipat jari kaki kanan bukan tergolong sunnah ab’ad yang disunnahkan untuk sujud sahwi ketika ditinggalkan.

Wallahu a’lam.

Related

Moslem World 836532162370593096

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item