Mengenal dan Memahami Tax Ratio atau Rasio Pajak

Mengenal dan Memahami Tax Ratio atau Rasio Pajak

Naviri Magazine - Kalau sedang membaca artikel atau berita mengenai perpajakan, kemungkinan besar kita akan menemukan istilah tax ratio atau rasio pajak. Bagi yang awam soal pajak, mungkin istilah itu masih membingungkan. Jadi, apa itu tax ratio atau rasio pajak?

Tax ratio merupakan formula untuk mengukur kinerja perpajakan di suatu negara. Selain mencerminkan tingkat kepatuhan warga negara dalam membayar pajak, tax ratio juga menunjukkan kebijakan perpajakan suatu negara, serta seberapa efisien dan efektif administrasi perpajakan di negara tersebut.

Ada tiga definisi berbeda mengenai tax ratio. Pertama yang digunakan oleh International Monetary Fund (IMF), kedua yang digunakan oleh Organisation for Economic Co-Operation and Development (OECD), dan terakhir yang digunakan oleh Pemerintah Indonesia.

Meski memiliki definisi umum yang sama, yaitu rasio antara penerimaan pajak terhadap PDB, namun perbedaan mencolok terletak pada pembilang, berupa komponen apa saja yang menjadi penerimaan pajak.

Acuan IMF mengenai penerimaan pajak tertuang dalam Government Financial Statistics Manual (GFSM) terbaru yang terbit pada 2014, yang mendefinisikan penerimaan pajak sebagai penerimaan yang diperoleh unit-unit pemerintah, baik pusat maupun daerah, secara langsung maupun yang berasal dari badan usaha yang dikontrol oleh pemerintah.

Ada enam komponen penerimaan yang dapat dikategorikan sebagai penerimaan pajak versi GFSM: (1) PPh, keuntungan; (2) pajak atas gaji atau upah; (3) pajak atas properti; (4) pajak atas barang dan jasa; (5) bea atas perdagangan internasional dan transaksinya; (6) pajak lainnya.

Definisi OECD mengenai tax ratio lebih luas lagi, karena memasukkan kontribusi jaminan sosial sebagai salah satu komponen.

Bagi negara-negara maju yang telah lama menerapkan sistem welfare state dalam penyelenggaraan jaminannya, tax ratio mereka tentu tinggi, bahkan melebihi 30 persen. Bagaimana dengan Indonesia?

Sampai dengan 2017, pemerintah RI menetapkan cakupan penerimaan pajak dalam dua pendekatan, yaitu dalam arti sempit dan dalam arti luas. Dalam arti sempit, tax ratio hanya memperhitungkan penerimaan pajak pusat, yaitu pajak yang dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Jenis pajak ini meliputi pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), bea masuk, dan cukai. Sedangkan dalam arti luas, rasio pajak turut memperhitungkan pungutan wajib yang dibayarkan warga negara kepada negara.

Definisi ini memperhitungkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang bersumber dari sektor sumber daya alam (SDA), Minerba (mineral dan batu bara), pajak daerah, serta social security contribution atau kontribusi jaminan sosial, semisal pembayaran BPJS.

Hitungan tax ratio di Indonesia saat ini sudah mulai mengacu pada pengertian arti luas. Sebab, perhitungan rasio pajak di Indonesia telah memasukkan unsur PNBP berupa royalti dari SDA migas dan pertambangan umum.

Related

Business 7035805361794993378

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item