Sekarang, Petugas Tidak Bisa Lagi Periksa Wajib Pajak Tanpa Alasan

Sekarang, Petugas Tidak Bisa Lagi Periksa Wajib Pajak Tanpa Alasan

Naviri Magazine - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan pihaknya tidak lagi memperbolehkan petugas pajak memeriksa Wajib Pajak (WP) tanpa alasan yang jelas. Hal ini diatur untuk menjawab keluhan WP yang selama ini banyak diperiksa petugas pajak, tanpa tahu apa alasan mereka diperiksa.

"Kami di DJP sudah memahami keluhan ini, dan mencoba memperbaiki supaya ada tata kelola dan peningkatan kualitas dalam pemeriksaan," kata Direktur Jenderal Pajak, Robert Pakpahan, dalam Seminar Nasional Apindo dan Kadin Indonesia.

Panduan mengenai pemeriksaan pajak kini tertuang dalam Surat Edaran DJP Nomor SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan. Surat Edaran ini telah ditandatangani Robert dan sekaligus meniadakan Surat Edaran Nomor SE-06/PJ/2016 tentang Kebijakan Pemeriksaan dan Surat Edaran Nomor SE-25/PJ/2015 tentang Kebijakan Pemeriksaan dan Penelitian PBB.

Secara ringkas, Robert menjelaskan, dalam ketentuan baru ini, ada mekanisme bila petugas pajak mengusulkan WP untuk diperiksa. Dengan begitu, harus ada alasan jelas mengapa WP diperiksa, berbeda dengan ketentuan terdahulu di mana ada diskresi yang sangat longgar bagi petugas pajak di manapun untuk memeriksa WP.

"Orang yang diusulkan untuk diperiksa adalah yang masuk dalam daftar prioritas. Kami akan menentukan hal-hal pemicu apa yang membuat seseorang diperiksa, sehingga ada mandatnya," tutur Robert.

Lebih lanjut lagi, dalam aturan yang baru, pemicu mengapa WP diperiksa akan dikategorikan berdasarkan tingkatan tertentu. Pemicu yang dimaksud salah satunya jika seorang WP dalam beberapa tahun tidak menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajaknya.

Kemudian, DJP juga mengadakan institusi bernama Komite Pemeriksaan yang tugasnya menguji usulan pemeriksaan WP. Komite Pemeriksaan akan menjadi filter dan mengecek apakah alasan memeriksa WP yang diusulkan sudah tepat atau belum, dengan kata lain sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau tidak.

"Kalau (WP) mau diperiksa, harus melalui persetujuan Komite Pemeriksaan. Semua usulan disaring, apakah sesuai dengan pemicu tadi, dan bagaimana timing-nya," ujar Robert.

Mengenai waktu yang dimaksud berkaitan dengan keluhan berikutnya, yakni WP merasa kerepotan karena dalam jeda waktu yang berdekatan mereka diperiksa oleh petugas pajak yang berbeda-beda. Misalnya, tidak lama setelah diperiksa petugas pajak dari kantor pusat, ada lagi yang hendak memeriksa dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.

Menanggapi keluhan tersebut, Robert turut memastikan melalui aturan baru ini akan ada sinkronisasi timing atau waktu pemeriksaan. Koordinasi di internal DJP, baik dari tingkat pusat maupun daerah, akan dimaksimalkan sehingga pemeriksaan cukup sekali dan tidak perlu dilakukan berulang.

Related

News 833647455634754262

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item