Fakta-fakta Penting Seputar BPJS Kesehatan yang Perlu Kita Tahu (Bagian 1)

Fakta-fakta Penting Seputar BPJS Kesehatan yang Perlu Kita Tahu

Naviri Magazine - Kenaikan iuran BPJS Kesehatan berlaku mulai 1 Januari 2020. Iuran meningkat hingga 100 persen. Kenaikan tersebut menuai pro dan kontra, ada yang setuju, ada juga yang meminta dikaji ulang.

Untuk diketahui, kenaikan iuran BPJS Kesehatan, yakni penerima manfaat layanan kelas III, sebesar Rp 42.000, kelas II sebesar Rp 110.000, dan kelas I sebesar Rp 160.000. Selain kenaikan iuran, yang tak kalah hangat menjadi perbincangan publik adalah soal tidak tertibnya Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dalam membayar iuran.

Lalu, apa saja fakta-fakta terbaru mengenai polemik iuran BPJS Kesehatan?

BPJS Kesehatan nunggak di 2.016 rumah sakit

Jumlah tagihan klaim BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan kepada seluruh rumah sakit mitranya telah mencapai lebih dari Rp 11 triliun. Angka itu merupakan catatan BPJS Kesehatan pada awal bulan lalu.

Wakil Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Adib Khumaidi, mengungkapkan, 80 persen pembayaran klaim ke rumah sakit terlambat dibayar oleh BPJS Kesehatan. Hal itu membuat operasional rumah sakit terganggu.

Hingga 30 September 2019, total rumah sakit mitra BPJS Kesehatan mencapai 2.520. Artinya, ada 2.016 rumah sakit yang tunggakannya belum dibayar oleh BPJS Kesehatan.

"Problem kesehatan sekarang bisa kita katakan kondisinya emergency. Kenapa? Di dalam pelayanan kesehatan ada yang terganggu, 80 persen rumah sakit itu mengalami tunggakan," katanya dalam Diskusi Polemik MNC Trijaya di Hotel Ibis Thamrin, Jakarta.

Dia menjelaskan, dampak dari terlambatnya pembayaran klaim rumah sakit ini membuat gaji dokter dan SDM rumah sakit juga telat dibayar. Adib pun mengakui, pembayaran gaji yang terlambat itu memengaruhi layanan.

Meski BPJS Kesehatan kerap terlambat membayar klaim rumah sakit, namun dokter di bawah IDI tetap mendukung program ini. Sebab diakuinya, BPJS Kesehatan memang dirasa bermanfaat bagi masyarakat.

Turunkan 3.264 kader untuk tagih iuran

BPJS Kesehatan mencatat, sepanjang 2018, sekitar 12 juta jiwa atau 39 persen Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) tidak tertib membayar iuran. Adapun total PBPU BPJS Kesehatan mencapai 31 juta jiwa.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Ma'ruf, menyampaikan, pihaknya menyiapkan berbagai cara untuk menurunkan jumlah penunggak, salah satunya dengan membentuk kader Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Tugasnya mirip 'debt collector'.

“3.264 (kader JKN), jumlah saat ini,” katanya.

Dalam menagih, kader JKN hanya akan mengingatkan PBPU yang belum membayar iuran, dan turut mengumpulkan jika langsung membayar. Menurut Iqbal, kebutuhan kader JKN disesuaikan dengan kebutuhan daerah.

“Kan rekrutmen kader disesuaikan dengan kebutuhan untuk menagih,” tegas Iqbal.

Sementara itu, Sekretaris Utama BPJS Kesehatan, Kisworowati, mengungkapkan, kader JKN merupakan perseorangan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Oleh karenanya, perseorangan ini disebut relawan.

Selain mengingatkan dan mengumpulkan iuran, kader JKN juga diberi tugas untuk melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai program JKN-KIS, pendaftaran peserta JKN-KIS, hingga memberi informasi dan menerima keluhan.

Syarat menjadi kader JKN, harus merupakan penduduk desa setempat atau tetangga desa peserta BPJS Kesehatan yang disasar.

Kemudian harus memiliki alat komunikasi smartphone, sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan, terdaftar atau bersedia menjadi agen Payment Point Online Bank (PPOB) dari channel pembayaran mitra BPJS Kesehatan.

Lalu kader JKN harus bersedia melakukan kunjungan rumah ke rumah, cakap dan gigih, memiliki pengalaman dalam organisasi, berkelakuan baik, hingga memiliki kendaraan pribadi dan memiliki SIM.

"Rekrutmen kader disesuaikan dengan kebutuhan untuk menagih," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Ma'ruf.

Dia menambahkan, kader JKN bertugas mengingatkan warga mampu membayar yang masuk dalam kategori Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU), namun sudah menunggak iuran selama sekian waktu.

Kader JKN malah dianggap menakuti masyarakat

Dikerahkannya 3.264 kader untuk menagih iuran, dianggap membuat rakyat takut oleh Koordinator BPJS Watch, Indra Munaswar. Walau kader JKN datang hanya untuk mengingatkan dan melakukan pengecekan.

"Justru lebih kepada menakut-nakuti masyarakat, mengancam masyarakat, walaupun sudah dijelaskan oleh direksi BPJS itu hanya seperti datang, diingetin, enggak bayar, diperiksa betul enggak tidak mampu, kenapa tidak mampu, bagaimana penghasilannya, itu tugas kader JKN," kata Indra di Hotel Ibis Jakarta.

Indra mengatakan, ada kabar yang menyebut akan ada penyitaan sejumlah kartu identitas yang tentu saja membuat warga ketakutan.

Oleh sebab itu, ia mengatakan, perlu ada komunikasi dan sosialisasi ke masyarakat terkait cara ini. Jika tidak, masyarakat akan salah paham dan malah merasa terancam dengan hal ini.

DPR minta pemerintah tinjau ulang kenaikan iuran

Anggota Komisi IX DPR Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati, meminta pemerintah melakukan pembenahan data peserta, bukan hanya menaikkan iuran semata. Menurutnya, data peserta harus dibenahi untuk kelancaran jalannya BPJS Kesehatan di tengah masyarakat.

Baca lanjutannya: Fakta-fakta Penting Seputar BPJS Kesehatan yang Perlu Kita Tahu (Bagian 2)

Related

News 3215071878668922501

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item