Ini 4 Jenis Shalat Sunnah, dan Penyebab Kita Perlu Melakukannya
https://www.naviri.org/2019/11/ini-4-jenis-shalat-sunnah.html
Naviri Magazine - Shalat sunnah merupakan penunjang bagi shalat fardhu. Sebagai penunjang, pahala shalat sunnah bisa saja berfungsi sebagai tambahan pahala shalat fardhu, jika ternyata kualitas shalat fardhu terlalu rendah. Oleh karena itu, shalat sunnah juga disebut dengan istilah shalat nawafil, yang berarti tambahan.
Rendahnya kualitas shalat fardhu bisa terjadi karena sulitnya konsentrasi ketika melaksanakan shalat. Meskipun badan terkesan khusyu’, tetapi jiwa dan hati bisa saja di tengah mal, di pasar, atau juga di ruang kantor. Bahkan shalat fardhu terkesan hanya menggugurkan kewajiban saja. Sehingga makna ubudiyah (penghambaan) kita kepada Allah swt ketika shalat sangat minim.
Di saat demikian, lantas apa yang akan kita banggakan dari shalat fardhu kita? Di sinilah posisi strategis shalat sunnah sebagai unsur penyempurna bagi shalat fardhu. Begitu penting posisi shalat sunnah dalam syariat Islam, sehingga sangat dianjurkan sebagaimana predikatnya sebagai shalat mandub, marghub fih, mutahab, tathowwu’, ihsan dan hasan.
Ada empat kategori shalat sunnah. Pertama, shalat sunnah muaqqat (shalat sunnah yang ditentukan waktunya), seperti shalat dhuha, witir, syuruq, zawal, shalat ied, dan rawatib (sesudah dan sebelum shalat fardhu).
Kedua, shalat sunnah karena telah terjadi sesuatu (dzu sababin mutaqaddimin), misalnya shalat tahiyyatul masjid, shalat sunnah wudhu, shalat sunnah hifdhil qur’an, istisqa’, dan lain sebagainya.
Ketiga, shalat sunnah karena menginginkan sesuatu (dzu sababin mutaakhhirin) seperti shalat istikharah, shalat taubah, sebelum ihram.
Keempat, shalat sunnah mutlaq, yaitu shalat yang tidak tergantung oleh sebab maupun waktu.