Sejarah Konvensi Genosida, Undang-Undang Paling Penting di Dunia (Bagian 2)

Sejarah Konvensi Genosida, Undang-Undang Paling Penting di Dunia

Naviri Magazine - Uraian ini adalah lanjutan uraian sebelumnya (Sejarah Konvensi Genosida, Undang-Undang Paling Penting di Dunia - Bagian 1). Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik dan urutan lebih lengkap, sebaiknya bacalah uraian sebelumnya terlebih dulu.

Pengejewantahan pertama dari landasan ini adalah DUHAM, yang norma-norma di dalamnya kemudian dielaborasi dalam kovenan atau konvensi-konvensi hak asasi manusia. Secara khusus adalah dua kovenan Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR) yang bersama DUHAM merupakan International Bills of Rights.

Pengadilan Nuremburg dan perumusan ’undang-undang dasar hak asasi manusia’ ini,  hingga berlakunya Konvensi Genosida, juga merupakan wujud awal dari gagasan melindungi hak asasi manusia dari kebijakan yang dapat mengancam dunia. 

Mekanisme internasional perlindungan hak asasi manusia memiliki banyak bentuk, baik di tingkat dunia maupun regional. Proses integrasi norma-norma hak asasi manusia, yang terumuskan dalam berbagai perjanjian internasional, ke dalam sistem hukum nasional, dilakukan melalui ratifikasi.

Konvensi-konvensi hak asasi manusia umumnya mewajibkan negara untuk “menjamin dan melindungi” hak-hak yang ada di dalamnya, kepada semua manusia yang berada di bawah yurisdiksi negara bersangkutan.

Tentang sarana-sarana apa yang hendak digunakan untuk menjamin perlindungan hak asasi manusia, menjadi kebebasan negara untuk memilihnya. Hal ini berarti hukum hak asasi manusia internasional memungkinkan negara (pihak) menentukan bagaimana menjamin terlindunginya hak asasi manusia setiap warganya. 

Berbeda dengan konvensi-konvensi HAM utama di atas, Konvensi Genosida tidak memiliki mekanisme seperti prosedur pelaporan periodik oleh negara, atau prosedur bagi perorangan maupun organisasi non pemerintah untuk mengajukan pengaduan, pencarian fakta, maupun laporan dari pelapor khusus maupun kelompok kerja.

Konvensi ini juga tidak mempunyai badan pemantauan pelaksanaan konvensi sebagaimana Konvensi Anti Penyiksaan yang memiliki Committee Against Torture yang juga membantu pengembangan standar melalui resolusi atau keputusan-keputusan lainnya. 

Perbedaaan ini tidak berarti negara tidak dibebani kewajiban tertentu oleh konvensi Genosida. Dalam konvensi Genosida, negara memiliki kewajiban absolut untuk mengadili dan menghukum pelaku pelanggaran (perpetrators) dari konvensi tersebut.

Pasal 4 mengatur bahwa ‘orang yang melakukan Genosida atau tindakan lain sebagaimana dikemukakan dalam pasal 3 harus dihukum’. Tidak terkecuali penguasa sah secara konstitusi, pejabat publik, dan orang perorangan biasa.

Pasal 5 kemudian mewajibkan negara untuk melakukan segala upaya untuk memberi hukuman yang efektif terhadap mereka yang bersalah melakukan Genosida. Termasuk dalam kewajiban ini, negara harus menyusun sebuah hukum yang mengatakan bahwa Genosida adalah kejahatan yang harus dihukum.

Hal ini berarti, Konvensi Genosida merupakan satu dari sedikit konvensi hak asasi manusia yang secara eksplisit mewajibkan negara mengadili dan menghukum pelaku pelanggaran hak asasi manusia.

Perbedaan di atas bukan sebuah kecelakaan. Sebab, sudah menjadi tujuan asal pembentukan Konvensi ini oleh PBB untuk mengutuk tindakan dan menghukum pelaku Genosida.

Konvensi Genosida merupakan satu dari sejumlah kecil konvensi HAM internasional yang mengkriminalisasikan pelanggaran hak asasi manusia. Oleh karenanya, Konvensi Genosida memaksa individu untuk menghadapi hukuman pidana sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatan Genosida.

Di samping itu, konvensi meniadakan pilihan pada negara dalam menentukan cara menjamin terlindunginya hak asasi manusia dari tindakan Genosida, selain melakukan penyelidikan atas dugaan terjadinya pelanggaran, mengadili dan menghukum pelaku.

Bahkan dapat dikatakan bahwa konvensi Genosida merupakan pengakuan masyarakat internasional yang pertama bahwa tindak Genosida, baik di masa damai maupun perang, adalah kejahatan yang pelakunya harus dihukum. Sebelum lahirnya konvensi Genosida 1948, dalam hukum internasional hanya kejahatan perang yang mewajibkan negara menghukum pelakunya.

Related

World's Fact 1149050188247011377

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item