Sejarah Konvensi Genosida, Undang-Undang Paling Penting di Dunia (Bagian 1)

Sejarah Konvensi Genosida, Undang-Undang Paling Penting di Dunia

Naviri Magazine - Dimulai dengan sebuah proposal dari Raphael Lemkin, yang diajukan pada Konferensi International Unification of Criminal Law kelima pada 1933, gagasan mengkriminalisasikan genosida mulai dirumuskan secara internasional.

Dalam konperensi di Madrid, Spanyol, ia mengadvokasi agar penghancuran kolektivitas rasial, agama, atau sosial, dinyatakan sebagai kejahatan internasional, karena biadab (barbatary) dan besarnya penghancuran yang dilakukan (vandalism). Namun, usulan ini tidak diterima.

Sebelas tahun kemudian, Lemkin yang anggota keluarganya juga menjadi korban kekejaman Nazi, menerbitkan sebuah buku dan memperkenalkan istilah ‘Genocide’, yang diambil dari kata ‘genos’ yang dalam bahasa Yunani, berarti ras (race), bangsa (nation) atau suku, dan dari bahasa Latin ‘cide’, yang berarti membunuh.

Dalam definisinya, Genosida adalah tindakan terencana yang ditujukan untuk menghancurkan eksistensi dasar dari sebuah bangsa atau kelompok sebuah entitas, yang diarahkan pada individu-individu yang menjadi anggota kelompok bersangkutan.

Pada 8 Oktober 1945, konsep mengenai genocide untuk pertama kali diterima secara legal formal dalam sebuah dokumen internasional, yaitu pada pasal 6 (c) dari Piagam Nuremburg.

Dalam proses pengadilan itu, sejumlah terdakwa dikenai dakwaan melakukan Genosida. Salah satunya dituduh dengan sengaja dan sistematis melakukan Genosida, yaitu ‘the extermination of racial and national groups, against the civilian populations of certain occupied territories in order to destroy particular races and classes of people and national, racial or religious groups’.

Gagasan ini semakin kuat kedudukannya dalam sistem internasional, pada 11 Desember 1946, dimana Majelis Umum PBB dengan suara bulat mengeluarkan resolusi yang mengatakan bahwa ‘Genosida adalah penyangkalan atas eksistensi kelompok manusia secara keseluruhan… yang mengguncang nurani manusia’.

Secara bulat pula ditegaskan ‘status’ Genosida sebagai kejahatan dalam hukum internasional.

Berdasarkan resolusi Dewan Ekonomi dan Sosial PBB, dibentuklah ad hoc committee on Genocide, yang bertugas merumuskan rancangan konvensi Genosida. Hanya dalam waktu 8 bulan, Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida (Konvensi Genosida) diterima oleh Majelis untuk ditandatangani atau diratifikasi.

Sehari sebelum Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights, selanjutnya disebut DUHAM), konvensi ini terbuka untuk diratifikasi, yang pada 12 Januari 1951 mulai berlaku. 

Kewajiban mengadili dan menghukum

Perlindungan hukum HAM internasional dalam masa damai didasarkan pada pengakuan bahwa setiap manusia, terlepas dari negara asal, memiliki hak-hak dasar semata-mata karena dia adalah manusia.

Rezim hukum HAM internasional karenanya juga mengakui dan melindungi hak-hak fundamental individu dari hukum negara, dan kekuasaan kedaulatan negara. Perlakuan buruk negara terhadap warga negaranya merupakan ancaman bagi negara lain, dan karenanya perbuatan itu dapat diuji oleh masyarakat internasional.

Sistem perlindungan hak asasi manusia terutama bersumber pada perjanjian-perjanjian internasional. Secara teoritis maupun praktis, perjanjian-perjanjian internasional mendapat bobot yang besar dalam sistem perlindungan hak asasi manusia.

Sistem perlindungan yang tumbuh pesat sejak PD II ini bukan sebuah kebetulan, melainkan reaksi wajar atas kekejaman yang terjadi pada saat itu, sehingga ada kehendak kuat untuk mencegah terulangnya kembali pelanggaran hak asasi yang sama.

Dasar dari perlindungan internasional hak asasi manusia sangat jelas dalam pembukaan Piagam PBB, yang menyatakan tujuan adanya PBB: “menyelamatkan generasi-generasi yang akan datang dari musibah perang, dan menegaskan kembali keyakinannya pada hak-hak asasi fundamental”.

Selanjutnya, pasal 55 dan 56 Piagam memberi landasan utama bagi perumusan standar hak asasi manusia, dan sistem pemantauan perlindungan internasional hak asasi manusia, sebagaimana terlihat dalam konvensi-konvensi internasional hak asasi manusia.

Dengan demikian, persoalan hak asasi manusia menjadi kepedulian yang sah dari masyarakat internasional, dan hukum hak asasi manusia menjadi standar internasional yang mengatur perilaku negara terhadap warga negara/penduduk yang ada di dalamnya.

Baca lanjutannya: Sejarah Konvensi Genosida, Undang-Undang Paling Penting di Dunia (Bagian 2)

Related

World's Fact 3069172060233704539

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item