Setelah Dimakzulkan DPR AS, Bagaimana Nasib Trump Selanjutnya?

Setelah Dimakzulkan DPR AS, Bagaimana Nasib Trump Selanjutnya?

Naviri Magazine - DPR Amerika Serikat resmi menyetujui untuk memproses pemakzulan terhadap Presiden Donald Trump setelah melalui dua voting, Rabu (19/12) malam waktu setempat. Ia menjadi pemimpin Amerika Serikat ketiga yang menghadapi proses ini. Lalu apa proses selanjutnya?

Diketahui, Trump didakwa dengan dua pasal. Yakni, penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan diri dan politiknya sendiri, dan menghalangi penyelidikan kongres terkait isu Ukraina.

Trump selanjutnya akan disidang Senat. Untuk memakzulkan, dibutuhkan suara minimal dua pertiga untuk benar-benar mendepak Trump dari Gedung Putih.

Dikutip dari Washington Post, Konstitusi AS menyebutkan bahwa Presiden AS yang diproses pemakzulan di dewan masih resmi menjalankan tugas sebagai kepala negara.

Secara keseluruhan, dalam rangkaian persidangan pemakzulan ini anggota DPR AS bertindak sebagai jaksa, Senat sebagai juri, dan Mahkamah Agung AS yang memimpin jalannya sidang.

Setelah proses di DPR, Senat akan menggelar sidang sendiri, yang diperkirakan akan digelar pada Januari.

Peraturan di Senat mengungkapkan bahwa persidangan proses pemakzulan dilakukan dengan pemanggilan saksi-saksi dan bukti, dan semuanya tergantung dari para Senator. Standar pengadilan di Senat ini tak sekaku di pengadilan pidana. Sebab, semuanya tak lepas dari proses politik.

Dikutip dari Washington Post dan Guardian, pimpinan kelompok mayoritas di Senat AS, Mitch McConnell, yang berasal dari Partai Republik, mengaku tak ingin menghadirkan satu pun saksi di persidangan. Hal yang berbeda dikatakan oleh pemimpin minoritas Senat, Chuck Schumer.

Ketua Mahkamah Agung, John Roberts, sebagai pemimpin sidang pemakzulan, kemungkinan akan menengahi proses ini.

Jika prosedur sudah disepakati, persidangan dijalankan oleh 100 orang anggota Senat AS. Rinciannya, 53 Senator dari Partai Republik, partai asal Trump, 45 Senator Partai Demokrat, dan dua Senator independen.

Secara matemetis, dibutuhkan dua pertiga atau 67 suara Senator AS agar Trump bisa dimakzulkan. Dengan asumsi semua Senator Demokrat setuju pemakzulan itu, sedikitnya butuh suara 20 Senator Republik dan semua Senator independen yang menyetujui dakwaan itu.

Sebaliknya, Senator Republik pun bisa menggugurkan proses pemakzulan terhadap Trump jika mereka kompak. Meskipun itu dilakukan tanpa mempertimbangkan bukti dan saksi.

Sejarah pemakzulan Presiden AS menunjukkan bahwa proses ini belum pernah ada yang sukses. Presiden Richard Nixon mundur tahun 1974 sebelum dimakzulkan. Dua Presiden AS lainnya, yakni Bill Clinton (1998) dan Andrew Johnson (1868), lolos dari pemecatan di Senat meski DPR sudah menyetujuinya.

Kalaupun Senat menyetujui pemakzulan Trump, Wakil Presiden AS Mike Pence akan menjadi penggantinya, dan menjabat selama sisa masa jabatan Trump hingga 20 Januari 2021.

Related

News 5045376131597662974

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item