Kisah Pengadilan Penjahat Perang Terbesar Sepanjang Sejarah (Bagian 2)

Kisah Pengadilan Penjahat Perang Terbesar Sepanjang Sejarah

Naviri Magazine - Uraian ini adalah lanjutan uraian sebelumnya (Kisah Pengadilan Penjahat Perang Terbesar Sepanjang Sejarah - Bagian 1). Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik dan urutan lebih lengkap, sebaiknya bacalah uraian sebelumnya terlebih dulu.

Apabila anggota tentara melakukan pelanggaran atas aturan militernya, maka ia akan diajukan kepada mahkamah perang. Apabila tentara sekutu yang melakukan pelanggaran atas aturan militernya, maka mereka dapat dituntut berdasarkan proses peradilan Nuremberg.

Lokasi

Uni Soviet menginginkan agar peradilan dilaksanakan di Berlin, tetapi akhirnya Nuremberg yang terpilih sebagai tempat peradilan, berdasarkan beberapa alasan khusus:

Lokasinya terletak di wilayah Amerika (wilayah di Jerman yang dikuasai tentara Sekutu, pada saat ini Jerman terbagi menjadi 4 wilayah).

Gedung Pengadilannya luas dan sebagian besar utuh (salah satu yang masih utuh setelah pengeboman ekstensif oleh pasukan sekutu). Sebuah penjara besar juga terdapat dalam kompleks pengadilan ini.

Karena Nuremberg dulu ditunjuk sebagai "kota Rapat Umum Partai (Reichsparteitag)", maka akan ada makna simbolik untuk menjadikan tempat ini sebagai tempat kematian partai Nazi.

Juga disepakati bahwa Perancis akan menjadi anggota tetap Pengadilan Militer Internasional (IMT) dan peradilan pertama (beberapa telah direncanakan) akan dilaksanakan di Nuremberg. Karena terjadinya Perang Dingin, maka tidak ada peradilan berikut setelahnya.

Anggota

Masing-masing dari keempat negara menyediakan seorang hakim dan seorang cadangan, juga jaksa penuntut, mereka adalah:

    * Kolonel Rt Hon Sir Geoffrey Lawrence (dari Inggris; hakim utama dan ketua)
    * Sir Norman Birkett (dari Inggris; cadangan)
    * Francis Biddle (dari Amerika; hakim utama)
    * John Parker (dari Amerika; cadangan)
    * Profesor Henri Donnedieu de Vabres (dari Perancis; utama)
    * Robert Falco (dari Perancis; cadangan)
    * Major-General Iona Nikitchenko (dari Uni Soviet; utama)
    * Lieutenant-Colonel Alexander Volchkov (dari Uni Soviet; cadangan)

Ketua jaksa penuntut umum adalah Robert H. Jackson dari Amerika, Sir Hartley Shawcross dari Inggris, Letnan Jenderal R. A. Rudenko dari Uni Soviet, dan François de Menthon serta Auguste Champetier de Ribes dari Perancis.

Pendamping Jackson adalah pengacara Telford Taylor, dan pendamping Shawcross adalah Mayor Sir David Maxwell-Fyfe dan Sir John Wheeler-Bennett. Shawcross juga merekrut seorang barrister muda bernama Anthony Marreco, yang merupakan anak seorang sahabatnya, untuk membantu tim Inggris mengatasi beban kerja yang berat.

Robert Falco adalah seorang hakim yang sangat berpengalaman, dan sudah banyak sekali mengadili perkara di pengadilan Perancis.

Peradilan utama

Pengadilan Militer Internasional dibuka pada 18 Oktober 1945, yang bertempat di gedung Pengadilan Tinggi di Berlin. Peradilan sesi pertama dibuka dan diketuai oleh Nikitchenko, hakim dari Uni Soviet.

Jaksa penuntut umum mengajukan dakwaan terhadap 24 orang pelaku utama kejahatan perang dan 6 organisasi kriminal, yaitu Pemimpin partai Nazi, Schutzstaffel (SS) dan Sicherheitsdienst (SD), Gestapo, Sturmabteilung (SA), dan Komandan Tertinggi angkatan perang Jerman (OKW).

Dakwaan tersebut adalah atas kejahatan sebagai berikut:

   1. Turut serta dalam perencanaan atau konspirasi untuk melaksanakan kejahatan terhadap perdamaian (crime against peace)
   2. Merencanakan, memprakarsai, dan mengadakan peperangan agresi militer dan ataupun kejahatan lainnya terhadap perdamaian
   3. Kejahatan perang (war crime)
   4. Kejahatan kemanusiaan

Yang menjadi terdakwa adalah sebanyak 24 orang yaitu:

Martin Bormann: Pengganti Hess sebagai Sekretaris Partai Nazi. Dijatuhi hukuman mati secara in absentia, ditemukan pada tahun 1972.

Karl Dönitz: Pemimpin Kriegsmarine sejak 1943, pengganti Raeder. Penggagas gerakan U-boat. Menjadi Presiden Jerman menggantikan Hitler. Pada bukti yang diajukan di persidangan atas Karl Dönitz, atas perintahnyalah maka armada U-boat beriring-iringan untuk melanggar aturan Traktat Angkatan Laut London (London Naval Treaty).

Laksamana Chester Nimitz menyatakan bahwa terdengar oleh Amerika, bahwa telah terjadi peperangan kapal selam tanpa batas (unrestricted submarine warfare) di laut pasifik sejak hari pertama keterlibatan bangsa tersebut dalam peperangan.

Dönitz terbukti bersalah atas pelanggaran Traktat London ke II tahun 1936 (Second London Naval Treaty), tetapi putusan terhadapnya tidak dijatuhkan atas dasar pelanggarannya terhadap ketentuan hukum internasional atas peperangan kapal selam.

Hans Frank: Pemimpin Reich Law 1933-1945 dan Gubernur Jenderal dari General Government di wilayah pendudukan Polandia 1939-1945. Ia menunjukkan rasa penyesalannya.

Wilhelm Frick: Menteri Dalam Negeri kabinet Hitler 1933-1943 dan Pelindung Reich dari Bohemia-Moravia 1943-1945. Penyusun Hukum Ras Nuremberg (Nuremberg Race Laws).

Hans Fritzsche: Komentator radio terkenal, dan kepala divisi pemberitaan dari Kementerian Propaganda Nazi. Diadili menggantikan posisi Joseph Goebbels.

Walther Funk: Menteri Ekonomi Hitler. Pengganti Schacht sebagai kepala Reichsbank. Dibebaskan karena penyakitnya pada tanggal 16 Mei 1957.

Hermann Göring: Reichsmarschall, Komandan Luftwaffe 1935-1945, Kepala Perencanaan 4 tahun pada periode 1936-1945, dan kepala beberapa departemen SS. Melakukan bunuh diri pada malam sebelum eksekusi.

Rudolf Hess: Wakil Hitler, melarikan diri ke Scotlandia pada tahun 1941 dalam upayanya berdamai dengan Inggris. Setelah diadili, ia dimasukkan ke penjara Spandau; dan meninggal dunia pada tahun 1987.

Alfred Jodl: Wehrmacht Generaloberst, bawahan Keitel dan Kepala divisi operasi O.K.W. pada periode 1938-1945. Selanjutnya dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Jerman pada tahun 1953.

Baca lanjutannya: Kisah Pengadilan Penjahat Perang Terbesar Sepanjang Sejarah (Bagian 3)

Related

History 5147872682855395503

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item