Pria Ini Dihukum 30 Tahun Penjara karena Menghina Raja di Facebook
https://www.naviri.org/2019/12/pria-ini-dihukum-30-tahun-penjara-karena-hina-raja.html
Naviri Magazine - Seorang pria di Thailand dipenjara 30 tahun, karena terbukti menghina keluarga Raja Thailand, Bhumibol Adulyadej, lewat akun Facebook-nya.
Pengadilan militer Bangkok menyatakan Pongsak Sriboonpeng, 48 tahun, bersalah karena membagikan gambar dan pesan melecehkan kerajaan, dalam enam postingan yang berbeda di Facebook. Dia dituntut sepuluh tahun untuk setiap postingan, sehingga total tuntutan adalah 60 tahun.
Namun karena mengakui perbuatannya, hukuman Pongsak dikorting jadi 30 tahun penjara. "Hukuman ini memecahkan rekor di Thailand," kata kuasa hukum Pongsak, Sasinan Thamnithinan, seperti yang dilansir The Guardian.
Kliennya, kata Sasinan, tidak berhak mengajukan banding atas putusan itu, karena Thailand berada di bawah Undang-Undang Darurat Militer sejak Mei 2014.
Sejak Thailand dikuasai junta militer, Raja Thailand, Bhumibol Adulyadej, dan keluarganya dilindungi oleh undang-undang bernama lèse-majesté atau kejahatan terhadap negara. Aturan ini memungkinkan militer memenjarakan setiap orang yang menghina raja, ratu, atau para pewarisnya, hingga 15 tahun untuk setiap tuduhan yang terbukti.
Sejumlah aktivis menyatakan, aturan itu semata digunakan untuk memenjarakan lawan politik kerajaan, termasuk pihak-pihak yang ingin menggulingkan kekuasaan.
Berdasarkan data lembaga pemantau keadilan lokal, iLaw, saja junta militer juga telah menjatuhkan hukuman lima tahun terhadap seorang pria di Provinsi Chiang Rai, karena aturanlèse-majesté. Setidaknya ada 56 orang dengan kasus sama yang juga disidang.