Mengapa Prostitusi Online Marak di Indonesia? Ini Penjelasan Para Ahli
https://www.naviri.org/2019/12/prostitusi-online-marak.html
Naviri Magazine - Kendati bukan hal baru, maraknya prostitusi daring di Indonesia menunjukkan pergeseran fenomena sosial di tengah masyarakat. Ini terjadi seiring kemajuan teknologi yang salah dimanfaatkan. Apa pemicunya?
Menurut pengamat isu perempuan dan keadilan gender, yang juga Guru Besar Antropologi Universitas Indonesia, Sulistyowati Irianto, ada setidaknya tiga kategori Pekerja Seks Komersial (PSK) di mayoritas negara Asia, termasuk Indonesia, yang tidak bisa disamaratakan.
Ia mengacu pada penelitian Profesor Louise Brown, seorang dosen Studi Asia di University of Birmingham, Inggris, tentang perdagangan perempuan dan pelacuran di banyak negara Asia.
Kelompok pertama dan paling banyak adalah PSK kelas bawah, yang awalnya masuk dunia prostitusi karena terdesak ekonomi.
Kelompok kedua punya struktur, jaringan serta muncikari yang menjaga dan memasarkan PSK bersangkutan. Selebritas terkenal sekalipun, jika hanya dibayar sekitar Rp10-100 jutaan, masih termasuk kelompok ini.
Terakhir, kelompok yang paling sedikit dan paling langka dalam bisnis seksual Asia, adalah PSK kelas atas alias grade A. Mereka PSK berparas cantik, berpendidikan, memilih profesi ini dengan bayaran di atas ratusan juta.
Moamar Emka, pengamat gaya hidup sekaligus penulis buku Jakarta Undercover, menyebut bahwa melacur telah sejak lama diketahui sebagai 'pekerjaan sampingan' banyak selebritas, terutama dari golongan kelas menengah ke bawah.
Namun, kriminolog UGM, Suprapto, mengakui saat ini terjadi pergeseran sosial akibat faktor lingkungan. Siapa pun bisa menganggap menjadi PSK mampu memenuhi kebutuhan prestise atau gengsi yang membuatnya justru bangga ketimbang memanggul aib.
Menurutnya, yang juga disepakati para ahli lain, tuntutan ekonomi macam melunasi utang, aspek gaya hidup konsumtif dan borjuis yang pemicu masyarakat ingin terlihat modern dan tak kalah bersaing, dan akhirnya menjajal dunia prostitusi.
Terlebih pada selebritas. Sosiolog dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Sigit Rochadi, menilai fenomena prostitusi merupakan cara menjaga eksistensi sebagai orang populer. Mereka butuh banyak biaya agar tak kehilangan pamor.
Psikolog Meity Arianty, STP., M.Psi, yang akrab disapa Mei, menambahkan, prostitusi selebritas juga dipicu tingkat popularitas pesohor itu sendiri. Semakin terkenal, semakin tinggi tuntutan hidupnya, dan semakin ia mencari bayaran tinggi.
Mei menekankan bahwa alasan gaya hidup menunjukkan adanya masalah bentukan karakter. "Dari sisi psikologis, biasanya pelaku memiliki konsep diri negatif, sehingga tidak memiliki penghargaan terhadap dirinya sendiri," ujarnya.
Mirisnya, hal serupa lebih-lebih berlaku di kalangan remaja.
"Ketika mereka memiliki kebutuhan-kebutuhan yang material, kemudian keinginan untuk hedonisme di tengah kekurangan atau keterbatasan ekonomi dan pendidikan, dukungan atau keinginan untuk ikut dengan temannya dan pergi dari keluarganya, tidak melanjutkan sekolah, itu sangat tinggi," papar Komisioner KPAI Bidang Trafficking dan Eksploitasi, Ai Maryati Solihah.
Psikolog dari Pusat Studi Psikologi Komunikasi Bawah Sadar, Nunki Suwardi, menuturkan bahwa pemicu lain adalah alasan aji mumpung. Dari adanya kesempatan, orang yang tadinya enggan bisa tergoda iseng coba-coba.
Setelah mencoba, seringnya orang memasuki zona nyaman mendapatkan hasil instan. Prostitusi dianggap jalan pintas menghasilkan banyak uang.
Lanjut Mei, ada juga yang dipicu hasrat ingin memenuhi kepuasan seksual, kurang iman, dan sebagainya.
Sementara itu, dari sisi laki-laki, Mei mengatakan pemicu mereka menggunakan jasa PSK adalah lantaran kesepian, cenderung anti sosial, dan kurang empati terhadap perempuan. Bahkan bisa pula menandakan lelaki itu mengalami frustrasi secara seksual.
Meski demikian, tak bisa dimungkiri bahwa konsumen PSK yang makmur secara finansial bisa rela membuang uang demi memenuhi faktor psikologis. Psikolog dari Universitas Indonesia, Mira Amir, menjelaskan ada unsur eksklusivitas dan kepuasan tersendiri bagi sebagian laki-laki kaya ketika berhasil mendapatkan sesuatu yang mahal atau langka.
Singkatnya, semakin sulit didapat, semakin laki-laki merasa tertantang, dan tak segan mengeluarkan uang berapa pun agar berhasil menaklukkan tantangan.
Lebih dari itu, praktisi teknologi informasi, Ruby Alamsyah, menilai pemicu maraknya prostitusi daring lantaran lemahnya penegakan hukum dan ringannya hukuman, sehingga tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku.
"Kurangnya sumber daya manusia dan peralatan yang dimiliki kepolisian juga menjadi kendala,” tukasnya.
Sebagai gambaran, hanya muncikari yang ditangkap dan bakal dikenakan Pasal 296 KUHP jo Pasal 506 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun 4 bulan. Namun, belum ada pasal pidana dalam KUHP untuk konsumen dan PSK. Begitu pula dalam UU ITE.
Kecuali, jika pelanggan dan PSK dibebankan peraturan daerah, atau jika foto yang dipakai pelaku merangsang hasrat, maka ia mungkin bisa dijerat UU Pornografi.
Pelanggan prostitusi juga bisa dijerat pasal 284 KUHP tentang Perselingkuhan, tetapi hanya berupa delik aduan bagi pelanggan yang sudah menikah, dan bila istri atau suaminya melaporkan hal tersebut.